Dejurnal.com, Garut – Kendati sempat tertunda penjadwalan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintergrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan Tim Korsupgas KPK – RI Wilayah II Jawa Barat, akhirnya dapat terealisasikan juga. Rapat digelar secara tertutup ini diruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat 20 Desember 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar selepas rapat menyampaikan apresiasi berkenaan pelaksanan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRD Kabupaten Garut. “Alhamdulillah pada hari ini kita telah mengikuti kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi beserta Tim Satgas Korsup KPK – RI Wilayah II” Ujarnya.
Atas nama DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar mengucapkan terima kasih, rasa hormat kepada Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi, beserta Tim Satgas Korsup KPK Wilayah II. “Ini kesempatan yang sangat berharga bagi kami, untuk mendapat masukan dan pemaparan terhadap upaya – upaya pencegahan korupsi yang bisa dilakukan lembaga DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, didalam mewujudkan Pemerintahan bebas korupsi melalui upaya pencegahan korupsi terintegrasi Tim Korusup KPK dan peserta rapat “. Jelasnya.
Menurut Aris Munandar, korupsi ini termasuk ke dalam kategori kejahatan extraordinary yang berdampak besar terhadap keberlanjutan didalam penyelenggaraan negara, bahkan bisa berdampak juga terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat oleh sebab itu penanganan kejahatan korupsi tidak bisa hanya menjadi tugas dan tanggungjawab dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan saja.
“Semua lembaga, komponen masyarakat juga harus terlibat didalam penanganan dan pencegahannya, tidak terkecuali lembaga DPRD sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah, dan DPRD memiliki peran untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan tindak korupsi melalui ketiga fungsinya,” tandasnya.
DPRD dalam pembentukan Perda bisa menginisiasi bagaimana pengaturan di dalam Perda, disusun secara sistematis jelas dan terukur dengan dasar – dasar pertimbangan yang kuat sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai Perencanaan dan Ketentuan, Peraturan, dan Perundang – Undangan.
Demikian juga melalui fungsi anggaran, DPRD dapat memastikan kegiatan dan anggaran yang akan ditampung dalam APBD sejalan dengan RPJMD dan sesuai ketentuan yang tersusun secara efektif, efisien, tepat sasaran, tentunya dengan memperhatikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
“Sedangkan melalui fungsi pengawasan DPRD bisa melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan daerah. Sehingga dapat menjadi early warning atau memberikan peringatan secara dini terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan anggaran,”katanya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Garut dengan memperhatikan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 terdapat tiga (3) tindakan dalam pencegahan kejahatan korupsi ini Tindakan Preventif, Tindakan Detektif dan Tindakan Represif.
“Tindakan preventif itu merupakan tindakan paling baik dan tepat, pasalnya jika dilaksanakan ini akan meminimalisir penyebab dan peluang terjadi tindakan korupsi, artiny kejahatan korupsi dapat dihindari sebelum kejahatan itu terjadi, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD dapat melakukan upaya preventif dalam pencegahan kejahatan korupsi didaerah oleh sebab itu diperlukan penguatan terhadap lembaga agar dapat berfungsi menjalankan tindakan preventif dalam pencegahan korupsi,” Pungkas Aris Munandar.***Yohaness