BerandadeNewsPembangunan Fasum dan Fasos Perumahan Menjadi Kewajiban Pengembang, Kabid Tata Ruang Garut...

Pembangunan Fasum dan Fasos Perumahan Menjadi Kewajiban Pengembang, Kabid Tata Ruang Garut : Jalankan Komitmen Siteplan

Dejurnal.com, Garut – Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut, Haris Subagja mengatakan bahwa pembangunan perumahan subsidi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh develover atau pengembangan, utamanya di bidang tata ruang adalah pengesahan siteplan.

“Untuk pengesahan siteplan ini ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat keluarnya perijinan yaitu dokumen pra siteplan yang dilengkapi dengan dokumen teknis diantaranya dari sisi tata ruang diperbolehkan atau tidaknya lokasi, akses masuk dari bidang Bina Marga, pel banjir dari SDA, andalalin dari Dinas Perhubungan dan UKP UPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Hari Subagja kepada dejurnal.com, Kamis (13/2/2025).

Terkait siteplan sendiri, lanjutnya, ada ketentuan yaitu untuk luasan satu hektar peruntukan fasilitas umum (fasum) dan fasilistas sosial (fasos)nya 30 persen, sementara untuk di atas 1 hektar 40 persen untuk fasos dan fasumnya.

“Dalam melakasankan pembangunan pun tentunya harus sesuai siteplan yang sudah ditentukan dari awal, otomatis setiap pekerjaan bangunan harus mengikuti siteplan yang sudah disahkan,” tandasnya.

Lanjut Hari, pembangunan masjid yang terdapat ke dalam siteplan yang sudah disahkan itu menjadi tanggung jawab developer karena sudah masuk dalam siteplan.

“Terkait teknis bagaimana membangun itu bagaimana developer, yang penting membangun mesjid, soal pembiayaannya itu urusan developer, pihak kami tidak sampai sejauh itu mengatur,” ungkapnya.

Dikatakn Hari, ke depannya fasum dan fasos yang dibangun developer ini alam diserahterimakan kepada pemerintah daerah, tentunya penguasaannya harus berada di tangan developer.

Terkait pembangunan masjid pun, lanjut Hari, tentunya menjadi kewajiban developer karena ketika developer membuat siteplan, itu ditandatangani oleh pihak perusahan atau developer, tentunya apa yang termaktub di siteplan terebut menjadi kewajiban developer.

“Site plan itu sendiri yang direncanakan oleh developer tentunya warga yang telah membeli atau calon pembeli tentunya berhak untuk mengetahui,” terangnya.

Hari menghimbau kepada para developer yang ada di Kabupaten Garut, apabila pembangunan perumahan sudah dimulai untuk segera juga membangun apa yang sudah direncanakan dalam site plan termasuk fasum dan fasos yang sudah menjadi komitmen developer itu sendiri.

“Adapun jika ada kendala teknis bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,” pungkasnya.***Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI