Senin, 10 Maret 2025
BerandadeNewsRegionalPolda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran MinyakKita Tak Sesuai Takaran dan...

Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran MinyakKita Tak Sesuai Takaran dan SNI

Dejurnal.com, Kota Bandung – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen yang melibatkan produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa menurut laporan penyidik, tersangka yang berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, minyak tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter.” ujarnya, Senin (10/3/2025)

Pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI. Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan masyarakat yang membeli produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan.

Tersangka dijerat dengan dengan 3 Undang – Undang yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat. ***Deri Acong.

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER