Senin, 10 Maret 2025
BerandadeNewsHukum dan KriminalPolisi Ringkus Seorang Pemuda Edarkan Sabu Saat Ramadhan

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Edarkan Sabu Saat Ramadhan

Purwakarta,dejurnal.com – Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini setelah pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu diciduk polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Pemuda tersebut nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa.

PS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial PS ini diamankan diwilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, pada Senin, 10 Maret 2025.

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realmi berwarna biru hitam beserta simcardnya,” Ungkap Yudi.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut ke seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” Ujarnya.

Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

Yudi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” Saran Yudi.***budi

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER