Dejurnal,Ciamis,- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menghadiri pertemuan bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Ciamis dalam rangka pembahasan pendistribusian zakat fitrah untuk asnaf Sabilillah serta pengelolaan infak Ramadhan tahun 1446 H/2025 M di Aula Kecamatan Ciamis. Rabu (23/04/2025)
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas pula laporan pertanggungjawaban pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun 1445 H/2024 M.
Pertemuan dihadiri oleh para ketua UPZ dari kelurahan dan desa se-Kecamatan Ciamis, serta unsur pemerintahan lokal. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi rutin untuk memastikan penyaluran zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan asas akuntabilitas publik.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penguatan kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama keberlanjutan program zakat. Ia menekankan bahwa zakat dan infak harus menjadi solusi nyata, bukan hanya seremonial ibadah.
“Kami di BAZNAS Kabupaten Ciamis terus dituntut untuk profesional dan transparan. Karena itu, kami berkomitmen memperkuat sistem pelaporan, memperluas distribusi zakat, dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah,” ujarnya
Menurut H. Lili, dana zakat tidak hanya dikumpulkan, tetapi harus dikembalikan kepada masyarakat melalui lima program prioritas berbasis desa: pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan.
H Lili menyoroti fenomena positif bahwa pendekatan zakat berbasis desa di Ciamis mulai menjadi rujukan daerah lain di Indonesia.
“Banyak dari luar daerah dari Sumatera, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur datang ke Ciamis untuk meniru sistem pengelolaan sosial kita. Ini bukti bahwa BAZNAS Ciamis punya pola yang efektif dan bisa ditiru,” tambahnya
H. Lili juga menegaskan pentingnya menyosialisasikan mekanisme bantuan ZIS kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan. Ia mengklarifikasi bahwa proses pengajuan tidak harus dilakukan ke kantor BAZNAS tingkat kabupaten.
“Cukup datang ke kepala desa. Kalau memang benar-benar membutuhkan, kepala desa akan memberikan rekomendasi disampaikan ke pengurus Upz desa/kelurahan, Itu sudah cukup bagi kami untuk memproses bantuan. Tak perlu repot datang ke kota,” jelasnya.
Langkah tersebut diambil agar akses terhadap bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bisa lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran. Ia juga menekankan bahwa desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil warganya, sehingga proses verifikasi lebih efisien.
“Kami tidak ingin menentukan sendiri siapa yang layak atau tidak. Kami percaya kepala desa lebih tahu. Biar desa yang memutuskan siapa yang paling berhak. Kami hanya memfasilitasi,”* tegasnya.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa setiap desa dapat mengusulkan program bantuan sesuai kebutuhan warga. Namun, realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan hasil verifikasi lapangan.
“Misalnya ada pengajuan Rp 30 juta dari desa, kalau dananya ada dan permohonan valid, kita proses. Tapi tidak semua langsung dikabulkan karena kita juga harus selektif dan adil,”* imbuh H. Lili.
H Lili menegaskan bahwa semua proses akan dicatat, diverifikasi, dan dilaporkan secara terbuka kepada publik demi menjaga integritas BAZNAS sebagai lembaga keuangan syariah milik umat.
H Lili berharap agar peran UPZ desa dan kelurahan terus diperkua. BAZNAS Kabupaten Ciamis berkomitmen menjadi mitra aktif bagi pemerintahan desa dalam mewujudkan kesejahteraan berbasis zakat.
“Dengan sistem berbasis lokal, distribusi zakat diharapkan makin menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menghindari tumpang tindih bantuan sosial lainnya,” tuturnya.
Sementara itu Ketua UPZ Kecamatan Ciamis, H. Ridwan, S.Pd.I, M.Si, memaparkan bahwa total dana infak Ramadhan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 74.915.600,-, dengan rincian kontribusi dari berbagai kelurahan dan desa sebagai berikut:
– Kelurahan Ciamis: Rp 11.276.400,-
– Kelurahan Maleber: Rp 8.244.800,-
– Kelurahan Kertasari: Rp 8.018.200,-
– Kelurahan Benteng: Rp 4.494.000,-
– Kelurahan Cigeombor: Rp 4.166.000,-
– Kelurahan Linggasari: Rp 6.017.000,-
– Kelurahan Sindangrasa: Rp 6.944.000,-
– Desa Pawindan: Rp 3.296.000,-
– Desa Cisadap: Rp 5.166.200,-
– Desa Imbanagara: Rp 5.905.600,-
– Desa Imbanagara Raya: Rp 6.212.200,-
– Desa Panyingkiran: Rp 5.175.200,-
Penyaluran zakat fitrah tahun ini juga telah dilaksanakan pada Minggu, 20 April 2025, bertempat di Aula Kecamatan Ciamis. Total zakat yang disalurkan mencapai **Rp 122.280.917,-**, diberikan kepada para tokoh dan lembaga yang berperan aktif dalam dakwah dan pemberdayaan umat:
1. Hj. Aam, SH, M.Si — Rp 24.456.183,-
2. KH. Bukhari Muslim — Rp 6.114.046,-
3. H. Iman Ainul Hasan — Rp 6.114.046,-
4. Herli Nurimani, S.Ag — Rp 6.114.046,-
5. H. Suryana — Rp 6.114.046,-
6. Hj. Yuyu Yatmikasari — Rp 6.114.046,-
7. Tatang Abdullah, S.Ag — Rp 18.342.138,-
8. H. Asep Dimyati — Rp 8.912.367,-
Rangkaian kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran UPZ di tingkat kelurahan dan desa dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. (Nay Sunarti)