Dejurnal, Ciamis,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja pada Kamis, 03 April 2025, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Pelayanan tersebut merupakan respon atas kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang mengatur libur bagi pegawai ASN, kecuali untuk layanan esensial.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan, menyampaikan langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, dan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kependudukan, terutama pada saat liburan dan momen mudik Lebaran.
“Ini adalah upaya kami untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di saat libur panjang,” ujarnya Kamis (03/04/2025).
Masyarakat menyambut baik dan penuh antusias pelayanan Disdukcapil di malam hari tersebut.
“Melihat banyaknya masyarakat yang mengurus Adminduk di malam ini membuktikan memang pelayanan ini sangat membantu dan dibutuhkan masyarakat,” paparnya.
Yayan menegaskan jika keberhasilan pelayanan pun tidak luput dari campur tangannya awak media yang turut menginformasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah membantu menyebarkan informasi mengenai pelayanan Disdukcapil di waktu libur Idul Fitri ini,” ujarnya.
Dikatakan Yayan ada beberapa pelayanan yang dibuka di waktu libur tersebut meliputi, Perekaman dan pencetakan KTP, Perubahan elemen data di Kartu Keluarga, Pendaftaran KTP dan KK, Akta Kelahiran dan Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat yang sedang mudik ke Ciamis dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukannya tanpa khawatir terbentur jam kerja, dan perlu diketahui semua layanan ini kami berikan secara gratis,” tegas Yayan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis, Yulia Sari, S.STP, MM, melalui Pejabat Fungsional ADB Ahli Muda, Aep Muplihudin, melaporkan bahwa pada Kamis, 03 April 2025, Disdukcapil Ciamis telah memberikan pelayanan yang meliputi penerbitan 17 Kartu Keluarga (KK), 25 KTP Elektronik (KTP-el), 7 Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan perekaman 11 KTP-el, 1 Akta Kelahiran serta 1 Akta Kematian.
“Adanya kebijakan ini ternyata sangat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi sehingga dapat berlibur sambil mengurus Adminduk,” ujar Aep.
Pelayanan Disdukcapil Ciamis dihari libur bukan hanya Kamis 03 April 2025 tapi masih ada sehari lagi Jumat 04 April 2025 mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.
Aep menyampaikan bagi masyarakat yang menginginkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Disdukcapil Kabupaten Ciamis atau mengunjungi kantor Disdukcapil pada waktu operasional yang telah ditentukan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus Adminduk nya, silahkan mendatangi kantor Disdukcapil Ciamis di waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Nay)**