Dejurnal.com, Garut – Pelaku pencabutan bendera secara paksa yang dilakukan di Wanaraja, Garut, dipastikan telah ditangkap. Ada lima pelaku yang diamankan dalam peristiwa tersebut dalam Press Conference Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiandah S.IK, M.IK, Kamis (27/8/2020).
“Dalam sepekan peristiwa yang viral di media sosial tetang bendera yang di sobek Alhamdulillah, kemarin hari Rabu tangal 26 Agustus 2020 telah berhasil ditangkap kelima orang tersebut oleh tim gabungan Polres Garut dan Polda Jabar,” ujar Kapolres.
Menurutnya modus operandi pencopotan bendera hanya iseng tidak ada penghinaan terhadap simbul negara dan murni perbuatan tersebut pencurian ringan.
Sebagaimana diketahui, aksi kelima pelaku terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. Total ada 4 bendera yang dicopot.
“Mereka semua masih di bawah umur, artinya rata-rata umur 15 dan 17 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, bendera yang terekam sedang dicabut paksa dari tiangnya itu salah satunya diketahui milik H. Sobari (65).
“Bendera tersebut dipasang untuk memperingati HUT ke-75 RI. Dalam video, diketahui aksi itu terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 03.37 WIB dan di ketahui pada pagi hari,” terangnya.
Lanjut disampaikan mengingat peristiwa tersebut dalam unsurnya ringan , Pasal yang dikenakan yaitu 364 KUH Pidana dimana ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Maka para pelaku di bawah umur dalam penyelesaian menggunakan Restorativ Justice dan anak yang berkonflik dengan hukum di selesaikan dengan Diversi dimana para korban dan wali para pelaku, sudah saling memaafkan didampingi dari Tim Bappas, P2TP2A , kepala desa dan penyidik,” pungkasnya.***Udg