Dejurnal.com, Garut – Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Limbangan, Polres Garut melalui Polsek Limbangan menggelar operasi dengan sasaran utama pada warung dan kios yang diduga menjual miras dan obat-obatan terlarang, Rabu (09/04/2025).
Operasi ini melibatkan personel Polsek Limbangan, Mereka bertugas melakukan razia di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat peredaran barang terlarang tersebut.
Salah satu lokasi sasaran operasi adalah di Kampung Cangkudu, RT 01/03, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 54 botol minuman keras jenis Ciu yang disimpan di warung/kios yang diduga ilegal.
Kapolsek Limbangan menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menanggulangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang bisa merusak generasi muda serta menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.
Polsek Limbangan berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan wilayah dan memastikan masyarakat terhindar dari dampak negatif peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. ***Deri Acong.