Dejurnal,Ciamis,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Salah satu langkah konkret yang kini tengah digalakan adalah penertiban juru parkir (jukir) dan pemasangan papan pemberitahuan kewajiban jukir di titik-titik strategis yang memiliki potensi tinggi sebagai lokasi parkir.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, yang mendorong seluruh perangkat daerah untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD, terutama dari sektor-sektor layanan publik yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, menjelaskan bahwa berdasar Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), sektor parkir kini menjadi tumpuan baru dalam mendongkrak PAD.
“Parkir dan terminal kini menjadi fokus utama kami. Karena itu, pengawasan dan pengelolaan parkir harus dilakukan secara serius dan menyeluruh,” ujar Dadang, Rabu (07/05/2025)
Sebagai bentuk edukasi dan pengawasan kepada masyarakat serta juru parkir, Dishub Ciamis telah memasang papan himbauan yang berisi informasi mengenai kewajiban jukir dan hak pengguna layanan parkir.
Papan-papan tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi strategis seperti pasar tradisional, terminal, pertokoan (ruko), dan area publik lain yang ramai dikunjungi dan memiliki potensi sebagai lahan parkir.
Isi papan tersebut menegaskan bahwa setiap jukir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.
Dishub menghimbau masyarakat untuk menolak membayar parkir jika tidak disertai dengan bukti karcis.
“Ini bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin masyarakat tahu haknya, dan jukir pun sadar akan kewajibannya,” tambah Dadang.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan Dishub juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para jukir.
“Para Jukir yang tidak mematuhi aturan akan mendapat teguran, sanksi, bahkan pencabutan izin tugas,” terangnya.
Dikatakan Dadang proses evaluasi tersebut dilakukan secara bertahap untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, profesional, dan berkontribusi positif terhadap PAD.
“Kami tidak main-main. Jukir yang tidak disiplin atau tidak memberikan karcis akan ditindak. Ini menyangkut kepentingan daerah dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Dishub Ciamis berencana mengembangkan sistem parkir berbasis digital dan jika diperlukan akan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan penunjang lainnya.
“Ini bagian dari transformasi pengelolaan PAD. Kami ingin parkir tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tapi juga memberikan layanan yang tertib dan berstandar bagi masyarakat,” imbuhnya
Dengan langkah-langkah strategis ini, Dishub Ciamis optimistis dapat meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD sekaligus membentuk sistem transportasi lokal yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Modernisasi yang akan kami lakukan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi kebocoran, dan memperluas basis pendapatan daerah dari sektor transportasi,” pungkas Dadang (Nay Sunarti)