Dejurnal, Ciamis,- Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menghadiri Grand Launching Nazhir Wakaf Uang Puswada Shadrul Mal Darussalam di Aula Pondok Pesantren Darussalam, Selasa (17/06/2025).
Kegiatan tersebut menjadi tonggak baru dalam pengelolaan wakaf uang secara profesional di Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan Ponpes Darussalam atas inisiasi pembentukan nazhir wakaf uang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan inovasi strategis yang bisa menjadi role model bagi pesantren lainnya.
“Ini merupakan inovasi luar biasa. Tapi yang paling utama, penghimpunan wakaf uang harus diawali dengan membangun kepercayaan publik. Jika dikelola profesional dan sesuai rencana, saya yakin masyarakat Ciamis akan memberikan dukungan luar biasa,” ujarnya
Menurut Bupati Herdiat kepedulian masyarakat Ciamis terhadap isu keagamaan dan kemanusiaan sangat tinggi, terbukti dengan terkumpulnya bantuan untuk Palestina.
“Masyarakat berhasil menggalang dana untuk Palestina hingga mencapai Rp2,6 miliar, sebagian besar berasal dari donasi masyarakat kecil yang bahkan menyumbang uang koin dalam karung,” terangnya
Bupati Herdiat menekankan pentingnya legalitas dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan wakaf, mengingat banyak kasus di mana wakaf tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga berpotensi sengketa.
“Ada kasus di Desa Karangpawitan, tanah wakaf untuk SD tidak memiliki dokumen lengkap, dan akhirnya diklaim pihak lain. Masyarakat harus urunan membeli ulang. Ini pelajaran penting agar semua wakaf tercatat resmi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Masjid Raya Darussalam.
“Secara pribadi saya menyumbangkan 50 juta untuk pembangunan mesjid, mudah mudahan bisa menjadi amal baik, Wakaf Uang Darussalam juga semoga akan berjalan lancar sesuai rencana,” imbuhnya
Sementara itu Direktur Utama Puswada Darussalam, KH Fadhlil Yani Ainus Syamsi (Kang Icep), menyampaikan bahwa wakaf uang memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“Alhamdulillah karena Puswada Darussalam telah menerima SK resmi sebagai nazhir wakaf uang hanya dalam waktu satu bulan sejak pengajuan,” tuturnya
Dijelaskan Kang Icep Biasanya butuh 3–6 bulan untuk mendapatkan izin operasional, tapi Puswada hanya butuh waktu beberapa minggu
“Berkat kerja keras dan dukungan banyak pihak, kami bisa meraihnya hanya dalam waktu tiga minggu. Ini sejarah baru bagi Ciamis,” tambahnya
Puswada Darussalam, lanjut Kang Icep, didirikan dengan visi menjadi wadah pengelola model wakaf terbaik di Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin umat Islam pada 2030.
“Puswada Darussalam fokus utamanya adalah transparansi, profesionalisme, dan kolaborasi lintas sektor,” imbuhnya
Diungkap Kang Icep salah satu program unggulan Puswada adalah pembangunan Masjid Raya Darussalam yang ditargetkan selesai sebelum Ponpes Darussalam genap berusia 100 tahun pada 2029.
“Dengan total kebutuhan dana sekitar Rp8,25 miliar, pembangunan masjid ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan peradaban wakaf modern,” harapnya
Dilain pihak pengasuh Ponpes Darussalam, Prof. Dr. KH. Fadhlil Munawwar Manshur, M.S, menyampaikan bahwa Puswada merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan Islam yang lebih luas.
“Kami berharap masjid ini menjadi pusat pembinaan santri menjadi Muslim moderat, serta tempat ibadah dan belajar yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut KH. Fadhlil menyebutkan Puswada Darussalam berdiri di atas landasan hukum yang kuat, yaitu:
1. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
2. Permenag No. 4 Tahun 2009
3. Permenag No. 73 Tahun 2013
4. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/420 Tahun 200
“Nama Shadrul Mal dipilih sebagai filosofi bahwa wakaf uang adalah “rumah keuangan umat”, layaknya Baitul Mal pada masa kekhalifahan Islam, yang berfungsi mengelola dan mendistribusikan dana umat secara profesional dan amanah,” pungkasnya (Nay Sunarti)