• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Herdiat Ingatkan, Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman yang Harus Dipertanggungjawabkan

bydejurnalcom
Senin, 21 Juli 2025
Reading Time: 3 mins read
Bupati Herdiat Ingatkan, Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman yang Harus Dipertanggungjawabkan
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,– Pemerintah Kabupaten Ciamis meluncurkan program kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual bersama seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis, di Aula Setda Ciami.Senin (21/07/2025).

Acara tersebut digelar dan menjadi bagian dari peluncuran nasional koperasi Merah Putih yang terpusat di Sleman, DIY, serta dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menekankan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan.

BacaJuga :

No Content Available

Bupati mengingatkan dengan tegas bahwa dana koperasi bukanlah hibah, melainkan pinjaman yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah memberikan pinjaman antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Ini bukan hibah. Dana ini wajib dipertanggungjawabkan dan memiliki bunga ringan sebesar 6% per tahun,” ujarnya.

Bupati Herdiat mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah terbentuk 258 koperasi berbadan hukum yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis.

“Semoga program koperasi ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat desa,” tuturnya.

Bupati menambahkan, pengelolaan koperasi akan diawasi secara ketat dan transparan. Kepala desa dan lurah diminta untuk memilih pengurus koperasi yang profesional, berintegritas, dan memahami sistem perkoperasian.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa pencairan dana pinjaman tidak diberikan sekaligus. Koperasi wajib mengajukan proposal dan diverifikasi terlebih dahulu oleh lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah.

“Dana pinjaman disalurkan secara parsial, sesuai kebutuhan koperasi yang diajukan dalam proposal. Pemerintah akan menilai langsung kelayakannya,” jelasnya.

Jenis usaha yang bisa dikembangkan koperasi sangat beragam, mulai dari unit simpan pinjam, perdagangan sembako, apotek desa, klinik, pergudangan dan logistik, hingga sektor pertanian dan peternakan, tergantung potensi desa atau kelurahan masing-masing.

Untuk mencegah kredit macet dan penyalahgunaan dana, Bupati mengingatkan agar koperasi melakukan penyaluran dana secara selektif dan profesional.

“Saya tidak ingin koperasi ini berujung masalah hukum seperti yang terjadi pada koperasi-koperasi sebelumnya. Harus dikelola dengan akhlak, profesional, dan akuntabel,” tegas Herdiat.

Lebih lanjut Herdiat mendorong kolaborasi koperasi dengan BUMDes dan lembaga desa lainnya guna mengoptimalkan potensi lokal.

Herdiat menitipkan agar koperasi Merah Putih benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kecil, dengan pengawasan ketat dari kepala desa, ketua BPD, serta seluruh elemen masyarakat.

“Jangan sampai koperasi ini menjadi beban atau sumber masalah hukum. Jadikan koperasi ini sebagai kekuatan desa yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi, ST, MT, MMG, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 265 koperasi Merah Putih di Kabupaten Ciamis.

Seluruh koperasi tersebut sudah berbadan hukum melalui akta notaris dan tidak ada yang dibentuk dengan skema pengembangan (mock-up), melainkan murni pembentukan koperasi baru.

“Legalitas koperasi terus dilengkapi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya.

Lebih lanjut Dadan menambahkan hingga pertengahan Juli 2025, 251 koperasi telah mengantongi NIB (94,72%) dan 228 koperasi telah memiliki NPWP (86,04%). Sementara sisanya masih dalam proses penyempurnaan administrasi.

Dijelaskan Dadan bahwa koperasi Merah Putih diarahkan untuk bergerak di sektor-sektor strategis desa, dengan rincian skema usaha sebagai berikut:
-Simpan pinjam: 48 koperasi (19%)
-Perdagangan: 171 koperasi (68%)
-Pertanian: 24 koperasi (9,5%)
-Peternakan: 11 koperasi (4,4%)
-Jasa: 4 koperasi (1,6%)
-Aktivitas lainnya: 3 koperasi (1,2%)

“Adapun jumlah total keanggotaan koperasi Merah Putih Kabupaten Ciamis saat ini tercatat mencapai 8.879 orang, terdiri dari berbagai elemen masyarakat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan teknis lanjutan, Dadan menyebut bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kendati demikian, Dadan optimistis koperasi tersebut akan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian desa di Ciamis.

“Kami berharap koperasi ini dikelola dengan profesional dan amanah, sehingga mampu menjadi solusi atas tantangan ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dkukmp CiamisPeluncuran koperasi merah putih
Previous Post

Rapat paripurna DPRD Hari Jadi Purwakarta Ke-194 Dan Kabupaten ke -54

Next Post

SDN Sukamenak 02 Tahun Ini Berjumlah 292 Siswa Setiap Ada Potensi Prestasi Dibimbing

Related Posts

DKUKMP Bersama GDE Sinergikan Duta Digital Desa Agar UMKM Desa Naik Kelas
deNews

DKUKMP Bersama GDE Sinergikan Duta Digital Desa Agar UMKM Desa Naik Kelas

Senin, 28 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Polsek Sukasari Gelar Operasi Yustisi Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker

Jumat, 9 Oktober 2020

Hadiri Muscab V IBI, Bupati Herdiat : Bidan Merupakan Mitra Kerja Pemerintah Bidang Kesehatan

Sabtu, 26 April 2025

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 26 Februari 2025

HUT TNI Ke-75, Kapolres Purwakarta Datangi Markas Tentara di Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Warga Bojonggaling Merasa Heran Adanya Pemasangan Kilometer Air, Sumber Airnya? Belum Ada?

Rabu, 27 Desember 2023
Spanduk Desa Sukaluyu yang menjadi pro dan kontra.

Tolak Minta Maaf Terkait Tulisan di Spanduk, Kades Sukaluyu : Itu Kampanye Lingkungan

Selasa, 27 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste