Dejurnal.com, Bandung – Dari 2.200 bidang tanah yang dimiliki Pemkab Bandung 1.500 bidang sudah tersertifikasi. Sisanya 700 bidang belum tersertifikasi, beberapa bidang di antaranya yang dibangun menjadi sekolah dasar (SD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Jumat 11 Juli 2025.
Dadang Supriatna berharap, sisa 700-an bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut bisa secepatnya terselesaikan. “Terutama tanah yang diajdikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut,” ujarnya.
Percepatan penyelesaian aset, menurut Dadang Supriatna penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” kata Bupati Bedas ini.
Kepada Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung, Bupati Dadang meminta untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan sertifikasi tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” katanya.
Sedangkan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bandung Dadang Supriatana menyebut dari jumlah 1,2 juta bidang tanah, sudah terealiasi sekitar 900 ribuan bidang.* Sopandi