Dejurnal, Ciamis,- Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inovasi pelayanan publik yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis melalui program PASTI MANIS (Pelayanan Adminduk Sinergis, Terintegrasi Disdukcapil, Kominfo, Pemdes, dan Dinsos untuk Masyarakat Ciamis).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, dan Ketua DPRD di rumah dinas Ketua DPRD Ciamis pada Jumat (11/07/2025).
Nanang menyebut program tersebut merupakan bentuk transformasi pelayanan publik dari sistem yang sebelumnya rumit menjadi lebih efisien dan berpihak pada masyarakat.
“Seperti jargonnya Dari Ribet Ke Satset, inovasi ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi dan kependudukan untuk masyarakat Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Menurut Nanang, program tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya PASTI MANIS, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil di pusat kota, melainkan cukup mengakses layanan di kantor desa atau kelurahan terdekat.
“Pelayanan berbasis desa ini memudahkan masyarakat, menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Saya berharap program ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Ciamis,” tambahnya.
Nanang meyakini, melalui inovasi tersebut, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan langsung dari tingkat desa dan kelurahan.
“Program ini sudah dirancang dengan matang oleh Pak Yayan bersama tim Disdukcapil Ciamis. Saya optimistis, keberadaan layanan administrasi kependudukan di tingkat desa akan sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakan Nanang dengan inovasi tersebut pengolahan data dan pencatatan kependudukan di Kabupaten Ciamis akan semakin baik dan akurat
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Sofyan, menjelaskan bahwa PASTI MANIS merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia usung dalam rangka mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Jatinangor.
“Uji coba ini adalah bagian dari inovasi PASTI MANIS yang kami kembangkan untuk mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Yayan.
Melalui program Pasti Manis, masyarakat dapat mengakses 19 jenis layanan administrasi kependudukan secara langsung dari kantor desa atau kelurahan tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil. Layanan tersebut meliputi:
-Pembuatan KTP
-Kartu Keluarga (KK)
-Akta kelahiran dan kematian
-Surat pindah datang, dan lainnya.
“Semua layanan tersebut tersedia secara gratis dan akan diajukan melalui aplikasi Super Des/Kel, yang telah terintegrasi dengan sistem internal Disdukcapil,” tegas Yayan.
Sebagai tahap awal, program PASTI MANIS diuji coba di enam titik lokasi pada 7–14 Juli 2025, yaitu:
-7 Juli: Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti
-8 Juli: Desa Pasawahan, Kecamatan Banjaranyar
-9 Juli: Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng
-10 Juli: Kelurahan Sindangrasa
-11 Juli: Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku
-14 Juli: Kelurahan Ciamis
Yayan menambahkan, pengembangan dan implementasi program ini dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, termasuk dalam aspek antisipasi terhadap potensi kendala teknis dan nonteknis.
Dalam konteks integrasi data, Disdukcapil juga telah menjajaki kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, perbedaan pendekatan metode yakni de jure (Disdukcapil) dan de facto (BPS) menjadi tantangan tersendiri dalam menyamakan data jumlah penduduk.
“Metode de jure yang kami gunakan mencatat berdasarkan data kependudukan sah. Sedangkan BPS mencatat berdasarkan keberadaan fisik warga di suatu wilayah. Hal ini tentu menyebabkan perbedaan angka, namun kami terus berkoordinasi,” jelas Yayan.
Inovasi PASTI MANIS juga sejalan dengan misi keempat Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Dengan pendekatan yang humanis, sinergis, dan berbasis teknologi, program Pasti Manis menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan merata hingga ke pelosok desa.
“Warga tak perlu lagi mengeluarkan ongkos atau menempuh perjalanan jauh untuk mendapat dokumen kependudukan. Semuanya bisa dilakukan dari desa dan layanan ini tanpa dipungut biaya,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)