Dejurnal.com, Garut – Merujuk surat permohonan dari Forum Masyarakat Peduli Garut ( FMPG ) yang tertanggal 22 Juli 2025 ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Garut Nomor 005/FMPG/AUD/VII/2025, prihal saran dan pendapat permasalahan Pedangang Kaki Lima ( PKL ), yang saat ini menjadi isu penting karena PKL memiliki peran dalam hal perekonomian rakyat kecil, namun disisi lain juga akan muncul dampak persoalan baru terkait ketertiban umum, kebersihan serta penggunaan fasilitas publik.
Terkait hal FMPG menggelar audensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Garut dan Perwakilan dari SKPD Pemda Kabupaten Garut.
“Penanganan terhadap PKL ini masih memerlukan pendekatan yang lebih humanis, adil dan berbasis solusi jangka panjang “. Rawing Rantik saat audiensi, Senin (28/7/2025).
Adapun hal – hal yang disampaikan dalam audensi tersebut meliputi hal :
1. Kondisi aktual PKL dibeberapa titik di Kabupaten Garut,
2. Usulan penataan dan zonasi PKL tanpa menghilangkan hak mereka ( Para PKL ) untuk mencari nafkah,
3. Pentingnya dukungan Regulasi dan Kebijakan dari DPRD untuk mengakomodasi kebutuhan PKL secara berkeadilan,
4. Solusi alternatif berupa tempat relokasi yang layak dan strategis pemberdayaan ekonomi mikro.
Audiensi menghasilkan Berita Acara, Komisi III DPRD Kabupaten Garut beserta dari Dinas / Intansi terkait telah menerima audensi dari FMPG, yang telah menyampaikan aspirasinya mengenai hal saran dan pendapat, permasalahan PKL, DPRD Kabupaten Garut, untuk segera membuat Perda Inisiatif terkait dengan Perda tentang PKL.
Berita Acara yang ditandatangani oleh Aji Kurnia selaku Ketua Komisi III, Asep Mulyana dan Nuri Nurdwi Hikmayati Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Disperindag dan ESDM, Dishub, Disparbud, DLH, Diskop dan UMKM, Satpol PP dan Bag. Hukum, sementara dari FMPG ditandatangani oleh Rawink Rantik.
Selepas audiensi, Rawink Rantik menyampaikan untuk menunjang Visi Garut Hebat, Komisi III DPRD Kabupaten Garut tadi telah menerima audensi dari FMPG, ini sebagai saran dan pendapat kepada pihak DPRD terkait dengan dicabutnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Ya oleh karena itu saya berpendapat bahwa harus ada regulasi di Daerah yang mengatur tentang Pemberdayaan PKL dan tadi saya mendorong DPRD untuk penerbitan Perda ( Perda Inisiatif PKL ) ” Tandasnya.
Rawink juga mengatakan bahwa kenapa perlu adanya Pemberdayaan PKL, sebagai upaya peningkatan PAD di kabupaten Garut,
“Saya pikir tidak ada salahnya, kita dalam pemberdayaannya, dijadikan salahsatu unsur dayatarik, misalnya PKL supaya tidak melanggar Perda K3, maka dibolehkan berdagang sore sampai malam hari, harapannya bahwa PKL jadi pusat belanja para wisatawan yang datang ke Garut, dan ini tentunya perlu aturan main yang jelas” Ungkapnya.
Lanjut Rawink Rantik bahwa gagasan ini tentunya akan melibatkan berbagai unsur SKPD.
“semisal bahwa PKL dijadikan salahsatu unsur peningkatan PAD dan daya tarik Pariwisata, karena kita tahu bahwa Pariwisata Garut, kebanyakan wisata alam, yang sore hari bisa menikmati jajanan UMKM, maka unsur yang lain akan mengikuti, misalkan kita minta dibangun sarana dan prasarana gedung parkir, untuk melengkapi kebutuhan wisatawan, dan saya yakin ketika ini digagas bersama akan menghasilkan banyak hal yang positif”. Pungkasnya.***Yohaness