• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

KMP, Desak DPRD Purwakarta Bentuk Pansus Untuk Menelusuri Dugaan Pelanggaran Terkait DBHP

bydejurnalcom
Jumat, 29 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
KMP, Desak DPRD Purwakarta Bentuk Pansus Untuk Menelusuri Dugaan Pelanggaran  Terkait DBHP
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com 29 Agustus 2025 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) memenuhi undangan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. RDPU ini juga dihadiri unsur Pemkab, yakni Kabag Hukum, Kadiskominfo, Kadis DPMD, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKAD.

Dalam forum resmi tersebut, Ketua DPRD menegaskan tiga poin krusial terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018:

1. Tidak ada persetujuan DPRD atas penundaan maupun pengalihan alokasi DBHP 2016–2018.
2. Tidak terdapat kondisi luar biasa (force majeure maupun krisis fiskal) pada tahun-tahun tersebut.
3. DPRD tidak pernah menerima, apalagi menyetujui, perubahan penjabaran APBD yang membatalkan alokasi DBHP ke desa.

BacaJuga :

DLH Garut Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

Gedung UMKM dan Mini Soccer Desa Sukamenak Resmi Mulai Digunakan Per 1 Desember 2025

Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan

Dengan demikian, pernyataan Ketua DPRD menutup ruang alasan sah penundaan DBHP 2016–2018.

KMP Desak Transparansi & Usut Tuntas

Dalam forum RDPU, Ketua KMP menegaskan agar PPID DPRD maupun PPID Pemkab tidak menutupi informasi publik. KMP siap menempuh jalur hukum atas dugaan Obstruction of Justice, sebagaimana diatur: Pasal 52 UU KIP, Pasal 55–56 KUHP, Pasal 21 UU Tipikor.

Sekjen KMP, Agus M Yasin, SH, mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait DBHP

Aktivis KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP. (Kang ZA), menyampaikan kegelisahan publik:

Penundaan DBHP tanpa dasar sah adalah pidana.

Syarat sah hanya dua: Force Majeure (penetapan resmi status darurat bencana) atau Krisis Fiskal (dokumen resmi defisit fiskal/transfer pusat terpangkas).

Fakta lapangan menunjukkan kedua syarat itu tidak ada.

Kang ZA menuntut penelusuran aliran dana sebesar Rp71,7 miliar DBHP 2016–2018: apakah masuk ke rekening pihak tertentu, atau dialihkan ke proyek di luar peruntukannya.

Dua pertanyaan Kang ZA yang membuat pejabat terdiam di forum:

1. “Sepakatkah anda semua untuk mengusut ke mana aliran DBHP 2016–2018?”
2. “Sepakatkah anda bahwa penundaan DBHP ini adalah pidana?”

Kang ZA menyatakan, potensi pidana yang mengemuka adalah:
1. Penyalahgunaan Kewenangan – Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor.
2. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor.

“DBHP adalah hak desa. Penundaan tanpa dasar sah adalah KEJAHATAN. Bongkar, kawal, dan seret ke KPK!”Kata kang ZA

“KMP komitmennya mengawal tuntas dugaan pidana penundaan DBHP 2016–2018, serta menyerukan partisipasi publik untuk mengawasi agar tidak ada lagi praktik serupa di masa depan”tegasnya***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Firman Firdaus Nahkodai BUMDes Desa Marsel, Diharapkan Lebih Maju

Next Post

Derita Penyakit Autoimun, Siti Aisyah Butuh Atensi Semua Pihak Agar Dapat Pulih

Related Posts

Pernyataan Mantan Ahli Gizi Dijawab Kepala SPPG 5 Ciseureuh dan Mitra
Nasional

Pernyataan Mantan Ahli Gizi Dijawab Kepala SPPG 5 Ciseureuh dan Mitra

Senin, 1 Desember 2025
Tebar Kepedulian, BUMDes SKB Mandiri Santuni Anak Yatim Piatu di Desa Sukabakti
GerbangDesa

Tebar Kepedulian, BUMDes SKB Mandiri Santuni Anak Yatim Piatu di Desa Sukabakti

Senin, 1 Desember 2025
Ciamis Satukan Enam Peringatan Nasional 2025, Momentum Konsolidasi Pelayanan Publik
deNews

Ciamis Satukan Enam Peringatan Nasional 2025, Momentum Konsolidasi Pelayanan Publik

Senin, 1 Desember 2025
DLH Garut Gelar Kegiatan Penanaman Pohon
deHumaniti

DLH Garut Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

Senin, 1 Desember 2025
Gedung UMKM dan Mini Soccer Desa Sukamenak Resmi Mulai Digunakan Per 1 Desember 2025
GerbangDesa

Gedung UMKM dan Mini Soccer Desa Sukamenak Resmi Mulai Digunakan Per 1 Desember 2025

Minggu, 30 November 2025
Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan
deEdukasi

Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan

Sabtu, 29 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

Mahasiswa PPG IPI Kolaborasi dengan Dispusipda Garut Cerdaskan Generasi di SDN 1 Sukamukti

Senin, 14 April 2025

Barabaja Garut Dirikan Posko Dapur Umum Bagi Korban Banjir Bandang

Kamis, 2 Desember 2021

BNPB Gelar Rakor Penanganan Percepatn Penanganan Terpadu dan Sistematis Bencana Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Rabu, 29 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste