Dejurnal.com, Garut – Seberapa penting kita harus memahami tentang normalisasi sungai Cimanuk di kawasan hulu, setelah banjir bandang yang terus menjadi momok yang paling mengerikan, prahara atas korban banjir bandang pada tahun 2016 yang sempat meluluh lantahkan Kabupaten Garut.
Sehingga sangat mendesak untuk dilakukan dan dilaksanakan normalisasi termasuk upaya struktural seperti penguatan pada tebing sungai dan perbaikan saluran air, serta upaya non – struktural seperti hal kegiatan reboisasi, penataan kawasan sekitar sungai serta tidak kalah penting mendesak adalah perbaikan tata kelola DAS.
“Hal ini penting untuk mengurangi resiko banjir dan meminimalkan atas dampak bencana, ini harus jadi pengingat banjir bandang tahun 2016 meluluhlantahkan beberapa wilayah Kabupaten Garut ini diakibatkan oleh luapan sungai Cimanuk hal tersebut perlu keseriusan terhadap kondisi sungai terutama dibagian hulu sungai,” tandas Agus Riyanto yang dikenal dengan sebutan Abah Agus, Minggu (3/8/2025).
Dikatakan lebih lanjut oleh Abah Agus, maka perlu adanya upaya menjadi hal keharusan untuk Normalisasi Sungai, meliputi penguatan tebing sungai yang kritis, perbaikan saluran air, normalisasi alur sungai untuk memastikan kapasitas sungai agar dapat menampung debit air yang lebih besar terutama saat musim hujan.
Berkaitan hal tersebut maka perlu juga adanya reboisasi dan penghijauan, atas dugaan kerusakan hutan dan kawasan di hulu DAS Sungai Cimanuk, yang menjadi faktor utama penyebab banjir bandang, meluap air kepermukiman warga, lahan pertanian, beberapa infrastruktur rusak, bahkan menyebabkan kekeringan lahan pertanian dibeberapa titik di Kabupaten Garut. Selain adanya upaya reboisasi dan penghijauan juga perlu adanya hal perbaikan tata kelola DAS dikawasan tersebut sehingga dapat membantu dan menjaga keseimbangan lingkungan juga mengurangi potensi banjir di saat musim penghujan dan bencana kekeringan di musim kemarau.
Maka sangatlah perlu adanya kesadaran dari semua pihak disekitar lokasi sungai untuk melakukan penataan dikawasan sekitar sungai tersebut salah satunya itu tidak mendirikan bangunan permanen, mengurangi pembangunan di kawasan sepadan sungai guna mengurangi resiko korban jiwa dan kerusakan saat banjir terjadi. Sehingga meminimalkan dampak bencana atas kerusakan infrastruktur dan meminimal kerugian ekonomi.
“Tentunya sangatlah penting hadirnya Pemerintah, dalam hal ini peran, fungsi, kewenangan BBWS Cimanuk – Cisanggarung, BPDASHL Cimanuk – Citanduy dan SKPD Pemprov Jawa Barat serta SKPD Pemda Kabupaten Garut dan sejauh apa rasa kepedulian masyarakat didalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan yang ada disekitar sungai, serta perlu adanya sebuah regulasi tersendiri mengatur hal sungai, makanya dengan adanya hal ini diharap Pemda Kabupaten Garut segera membuat kajian teknis dan regulasi yang mengatur sungai baik itu Perda atau Perbup,” Pungkasnya.***Yohaness