Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsEvaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Dejurnal.com, Garut – KAMMI Garut beraudiensi dengan KPU Garut bertempat di ruang pertemuan KPU Garut Jalan Suherman Garut dengan korlap Gilang dan estimasi massa 7 orang.

Audensi yang diterima oleh Ketua KPU Garut Djunaidi Basri, Komisioner KPU Garut Nuni Nurbayani dengan tuntutan yang di angkat, antara lain anggota KPPS yg meninggal dunia dan sakit, apakah ada uang santunannya.

Mengevaluasi pelaksanaan pemilu untuk pemilu berikutnya serta permasalahan Situng yang dilakukan KPU banyak dan selalu ada kesalahan sehingga menimbulkan pertanyaan netralitas pelaksana pemilu dan terakhir, neninjau pelaksanaan pemilu agar menjadi acuan dipemilu tahun 2024.

Sementara itu, Djunaidi Basri selaku Ketua KPU Garut menanggapi, pada intinya pihaknya turut belasungkawa atas apa yang menimpa penyelenggara pemilu dan mereka merupakan pejuang demokrasi.

“Nyawa tidak bisa dinilai dengan harga tetapi ada nilai ekonomis berupa uang duka yang besarannya saya tidak tahu karena kewenangan ada dipihak pemerintahan daerah dan untuk KPU Garut sendiri tidak ada dana duka buat penyelenggara pemilu yang meninggal ataupun yang sakit karena keterbatasan dana tetapi dana santunan ada dari APBN, APBD dan Provinsi dan bagi yang sakit biaya ditanggung sama pihak pemerintah daerah,” Jelasnya.

Terkait masalah Situng merupakan bukan otoritas diterimanya gugatan ke Mahkamah karena apabila ada kesalahan dalam situng itu bisa diperbaiki bersama dan langsung diperbaiki pada saat itu juga, kami dalam melakukan tugas tidak ada main mata apalagi ada tekanan dari pihak manapun dan kami siap dievaluasi terkait hasil kerja KPU Garut

Sementara itu, Nuni Nurbayani (komisioner KPU Garut divisi sumber daya manusia) menambahkan, KPU RI telah mengeluarkan dan mengatur juklak juknis terkait pemberian santunan tetapi tidak serta merta uang keluar begitu saja karena harus melalui mekanisme yang ditempuh. Dengan dikeluarkannya surat mekanisme yang mengatur dana santunan merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui KPU RI tidak menutup mata atas korban pejuang demokrasi.

“Kami terus melakukan verifikasi dan validasi data yang meninggal dengan batasan masa kerja 30 hari kerja sejak 10 April s.d 9 Mei 2019. Begitu pun KPU Garut sebagai bentuk solidaritas dan komitmen, kami menyempatkan menjenguk tetapi dengan keterbatasan SDM jadi kami tidak bisa menjenguk semuanya,” tegasnya.

Adapun keterkaitan masalah tersebut setelah adanya komunikasi yang baik dengan Pemda Kab. Garut, melalui Sekda Garut, akhirnya ditetapkan besaran dana santunan sebesar Rp. 2.500.000,- dengan ketentuan massa kerja 30 hari. Setelah semua tuntuan disampaikan masa bubar pada Pukul 12.00 WIB, kegiatan audensi selesai dan situasi aman kondusif.***

Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI