Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPR RI periode sekarang mendapat tunjangan rumah Rp50.000.000,-/ bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Ini yang membedakannya dengan anggota DPR RI periode sebelumnya.
Kebijakan tunjangan rumah yang berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 ini mendapat kritik dan ditolak banyak pihak, karena dinilai berlebihan.
Dengan tunjangan rumah tersebut, total pemasukan anggota DPR termasuk gaji pokok sebesar Rp104.051.903,-perbulan.
Terhadap tunjangan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana menganggap wajar, karena anggota DPR pusat.
“Menurut saya wajar-wajar saja karena mereka anggota DPR pusat. Yang menjadi persolan euforianya itu, sampai joged-joged. Seharusnya mengucap syukur atau berterima kasih kepada rakyat, karena pada hakikatnya penghasilan mereka dari rakyat,” kata anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung ini.
Menurut H. Dadang Suryana, rakyat juga mungkin tidak terlalu mempermasalahkan tunjangan besar DPR tersebut, hanya kurang pas di saat sekarang.
“Saya kira masyarakat juga tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tunjangannya, tapi justru euforianya dari kenaikan gaji anggota DPR yang kurang pas,” terang H. Dadang.
Di tingkat kabupaten, kata H. Dadang belum ada kenaikan tunjangan, ia juga berharap ada kenaika. tunjangan, karena kebutuhan anggota DPRD itu banyak. Dan yang menjadi keluhan dirinya sebagai anggota Dewan yaitu ada potongan pajak progresif sampai 20 persen.
” Yang menjadi masalah dan kegelisahan anggota dewan sampai ada pemotongan 20 persen,” ujar H.Dadang Suryana, di sela reses di Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Kamajs (21/8/2025).
Pendapatan anggota DPR dalam sebulan, gaji pokok Rp4.200.000,-
Tunjangan melekat terdiri dari :
1.Tunjangan istri/ suami Rp420.000,-
2. Tunjangan anak Rp168.000,-
3. Tunjangan sidang/ paket Rp2000.000,-
4. Tunjangan jabatan Rp9.000.000,-
5. Tunjangan beras/ jiwa Rp30.000,-
6. Tunjangan Pph/plh pasal 21 Rp2.699.813,-
Tunjangan lain:
1. Tunjangan kehormatan Rp5.500.000,-
2. Tunjangan komunikasi Rp15.554.000,-
3. Tunjangan peningkatan fungsi Rp3.850.000,-
4. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000,-
5. Asisten anggota Rp2.250.000,-
6. Tunjangan rumah Rp 50.000.000,-
Total Rp104.051.903,-
***Sopandi