• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

DBHP 71.7M, 2016-2018 Raib Tanpa Alasan sah Kemana Uang Desa Purwakarta Mengalir ?

bydejurnalcom
Senin, 1 September 2025
Reading Time: 3 mins read
DBHP 71.7M, 2016-2018 Raib Tanpa Alasan sah  Kemana Uang Desa Purwakarta Mengalir ?
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal com – Rapat Dengar Pendapat Umum antara DPRD Kabuaten Purwakarta yang dipimpin oleh Ketua Dewan dengan Komunitas Madani Purwakarta, dan dihadiri oleh stake holder Pemerintah Kabupaten Purwakarta yaitu Kabag Hukum, Kepada BKAD, Kepala Inspektorat, dan PLt Kadiskominfo.

Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin kepada media ini,Dalam rilis tertulisnya melalui tlp,jumat (29/2025), Pokok bahasan yang krusial adalah apakah ada alasan sah dan apakah sudah dilakukan mekanisme perubahan APBD dalam penundaan atau pengalihan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2016-2018?

“Artiya kasus tidak ditransfernya Dana Bagi Hasil Pajak kepada Desa tersebut dengan tanpa alasan sah dan tidak ditempuhnya mekanisme perubahan APBD”Jelas Kang ZA, Ketua KMP._

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Masih menurut Ketua KMP, Ketua Dewan mengapresiasi peran aktif KMP, dan menjelaskan perihal jawaban Dewan untu surat ke-1 dari KMP yang sempat dikirimin surat ke-2 karena dianggap jawaban kosong dan tidak substanfif. Ketua Dewan kemudian menjelaskkan maksud jawaban nya poin per poin.

1. Apakah Pada saat pengesahan maupun perubahan APBD tahu 2016, 2017, dan 2018, DPRD Kabupaten Purwakarta menyetujui adanya penundaan atau pengalihan alokasi DBHP kepada desa?

Jawaban : DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2014-2019, dalam melaksanakan pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan APBD maupun Perubahan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 telah melaksanakan fungsi anggaran secara procedural dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan oleh Ketua Dewan, artinya TIDAK ADA MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENUNDAAN ATAU PENGALIHAN ALOKASI DBHP

2. Apakah pada tahun-tahun tersebut terdapat kondisi luar biasa (misalnya : keadaan darurat, bencana, krisis fiskal, atau force majeure lain) yang secara sah telah menjadi dasar hukum perubahan APBD atau pengalihan anggaran DBHP ke pos anggaran lain?

Jawaban : Perlu kami sampaiakan, bahwa dalam dokumen APBD tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018, alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tetap tercantum dan tidak dihapus. Namun kebijakan teknis penyaluran, pengalihan, atau penundaan realisasi DBHP mrupakan kewenangan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana anggaran. DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi atau menunda penyaluan DBHP, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 149 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. *_Dijelaskan oleh Ketua Dewan, artinya tidak terjadi kondisi luar biasa/ Force majeure

3. Apakah DPRD menerima dan menyetujui dokumen perubahan penjabaran APBD yang memuat pergeseran atau pembatalan alokasi DBHP kepada desa?

Jawaban : DPRD Kabupaten Purwakarta, dalam setiap kesempatan pembahasan APBD setiap tahunnya, sampai dengan pembahasan APBD Thun 2025, selalu mendorong Pemeritah Daerah agar memenuhi kewajiban pembayaran DBHP kepada pihak yang berhak menerimanya, baik secara bertahap dan berkalanjutan, demikian sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Secara Implisit Ketua Dewan, menyatakan Tidak menerima dan tidak menyetujui.

Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) merupakan hak konstitusi desa yang wajib disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan APBD. Penyaluran DBHP bukanlah kebaikan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. *_KESIMPULAN nya : Penyaluran DBHP adalah perintah hukum, bukan kebijakan yang bisa ditunda sesuka hati

Penundaan DBHP harus dengan alasan sah, karana terjadi Kondisi Luar Biasa, yaitu :
1. Keadaan Kahar/Force Majeure : sebagaimana diatrur KUHPertda Pasal 1244-1245, Kewajiban gugur bila keadaan memaksa. Dan UU No.24 Tahun 2007, Bencana Alam atau non alam yang ditetapkan resmi status darurat bencana dari Pemerintah.
2. Krisis Fiskal : UU No.17 Tahun 2003 Pasal 27 ayat (1), APBD dapat dirubah bila asumi fiscal brubah signifikan. Dengan Dokumen Resmi yaitu Disfisit Fiskal, Pemotongan Transfer Pusat, dan Perubahan APBD).

Fakta di lapangan menunjukan adanya praktik penundaan DBHP tanpa alasan yang jelas dan tanpa alasan sah menurut Peraturan Perundang-undangan_*. Sehingga merugikan desa, menghambat pembangunan, dan berpotensi merusak tata kelola keuangan negara.

Yang menjadi Atensi KMP
Penundaan DBHP hanya sah karena terjadi kondisi luar biasa baik force majeure maupun krisis fiskal dengan dokumen resmi dan mekanisme perubahan APBD Penundaan DBHP 2016-2018 berpotensi pelanggaran hukum serius yang merugikan desa dan rakyat, serta berpotensi sebagai

tindakan Pidana Korupsi.
DBHP adalah Hak Desa, Penundaan tanpa dasar sah adalah kejahatan

Hal krusial berikutnya adalah perlu segera ditelususri kemana dana DBHP sebesar 71,7 M tersebut MENGALIR?

Untuk d ketahui Komunitas Madani Purwakarta (KMP) yang juga mendapat dukungan penuh dari aktivis lainnya seperti GMMP, KOBAR, GEMPA, GIBAS : menegaskan dan menyerukan kepada seluruh anasir masyarakat :bongkar dan kawal dan seret ke KPK ***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Terinspirasi Model UPZ Desa BAZNAS Ciamis

Next Post

Demi Keselamatan Siswa, Disdik Ciamis Terapkan Belajar Daring Sementara

Related Posts

Disdik Ciamis Dukung Proyek Perubahan Humanis untuk Peserta Didik Khusus
deNews

Demi Keselamatan Siswa, Disdik Ciamis Terapkan Belajar Daring Sementara

Senin, 1 September 2025
BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Terinspirasi Model UPZ Desa BAZNAS Ciamis
deNews

BAZNAS RI Luncurkan AAZRI, Terinspirasi Model UPZ Desa BAZNAS Ciamis

Minggu, 31 Agustus 2025
Apresiasi Donor Darah Bersama Yuda Puja Turnawan, Taufik Hidayat Partisipasi Jadi Pendonor
deHumaniti

Apresiasi Donor Darah Bersama Yuda Puja Turnawan, Taufik Hidayat Partisipasi Jadi Pendonor

Minggu, 31 Agustus 2025
BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia
deNews

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia

Minggu, 31 Agustus 2025
Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80
deNews

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80

Minggu, 31 Agustus 2025
Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Selasa, 8 Juni 2021
Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025

Bupati Garut Kunjungi Pasien Korban Gejala Keracunan Sate Jebred di Cilawu

Selasa, 10 Oktober 2023

Iuran Siswa Salah Satu SMK Swasta Di Cibeber Pakai Dana PIP, Akibat Pandemi Covid-19?

Rabu, 30 September 2020

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

Seleksi Calon Sekretaris Desa Gembor Pagaden, LSM Mepeling : Jangan Sampai Ada Kecurangan!

Kamis, 14 Mei 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste