Senin, 7 Oktober 2024
BerandadeNewsPolsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Dejurnal.com, Subang – Pelaksanaan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pagaden.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Mustamir , S.IP, mengatakan bahwa kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan bersama Gabungan dengan gugus tugas.

“Apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kita tegur sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” ujarnya.

Himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).agar wajib memakai masker terkait pencegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.

Lanjut Kompol Mustamir di harapkan warga masyarakat
tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing,agar wabah virus corona dimuka bumi ini agar segera lenyap.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI