Dejurnal.com, Subang – Pelaksanaan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Mustamir , S.IP, mengatakan bahwa kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan bersama Gabungan dengan gugus tugas.
“Apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kita tegur sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” ujarnya.
Himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).agar wajib memakai masker terkait pencegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.
Lanjut Kompol Mustamir di harapkan warga masyarakat
tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing,agar wabah virus corona dimuka bumi ini agar segera lenyap.***Asep