Dejurnal.com, Garut – Hasil pertemuan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) bersama Pemerintah Kabupaten Garut yang diwakili Asda 1, Disperindag dan Camat Samarang menyimpulkan bahwa pembangunan 14 Los Pasar Samarang yang sudah dipasangi papan penghentian pembangunan oleh UPT agar segera dibongkar.
Pasalnya, pembangunan tersebut selain tak ada dalam DED yang sudah dibuat tahun 2016, juga telah merubah fungsi ruang terbuka hijau Pasar Samarang sehingga diduga bakal merubah kondisional wp-content/uploads Pemda Kabupaten Garut.
Dalam audiensi, Ketua FPPG Asep Nurjaman menandaskan bahwa Detail Enginering Design (DED) Pasar Samarang yang dibuat pada tahun 2016 tidak bisa dirubah seenaknya.
“Pasar Samarang adalah wp-content/uploads Pemkab Garut yang harus kita jaga bersama dari perubahan yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Menurut Asep, mengakomodir pedagang bukan berarti harus merubah kondisional Pasar Samarang yang sudah dibangun sesuai DED sebelumnya.
“Jika ada perubahan atau penambahan tentunya harus ada persetujuan dari pengelola barang,” tandasnya.
FPPG, lanjut Asep, mendesak pihak Disperindag selaku pengguna barang atau wp-content/uploads daerah untuk mampu menjaga Pasar Samarang dari perusakan atau perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apapun alasannya, pemerintah harus mampu untuk mengelola dan menjaga wp-content/uploads dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Terkait hal itu, Kadisperindag ESDM, Drs. H. Nia Gania mencoba menjelaskan kronologi pembangunan pasar Samarang serta upaya yang dilakukan demi menyelamatkan wp-content/uploads daerah.
Sementara Camat Samarang, Hj Neneng Martiana mengatakan pihaknya hanya sebatas fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hadir pada acara tersebut Asisten Daerah (Asda) 1, Dr. H. Suherman, S.H, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadisperindag ESDM), Drs H. Nia Gania, Camat Samarang, Hj Neneng Martiana, dan Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman lengkap dengan pengurus serta beberapa anggota.
Setelah terjadi pembicaraan cukup alot, akhirnya disepakati berita acara agar bangunan 14 los yang diduga tak ada dalam DED tersebut harus segera dibongkar.***Yohannes/Raesha