Dejurnal.com, Garut – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garut Bergerak Meminta Audiensi untuk Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ke DPMD Kabupaten Garut, dan diterima permohonan audiensi tersebut yang awalnya dijadwalkan pada Rabu (20/5)2026) sekitar pukul.10.00 pagi ternyata diundur menjadi pukul.15.00 sore.Audiensi tersebut dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Garut.
Setelah audiensi selesai kira kira pukul.17.00 sore, Dejurnal mewawancarai Mamun selaku Camat Cisurupan dan ketika Dejurnal ingin mengklarifikasi Saeful Kurniawan, Kades Simpangsari, Kecamatan Cisurupan enggan diwawancarai dengan alasan lagi tak konsen.
Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan anggaran desa terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan yang diduga belum direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan pihak kecamatan saat memberikan keterangan terkait hasil monitoring dan pemeriksaan pengelolaan dana desa. Menurutnya, pembinaan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemanggilan kepala desa untuk memastikan kegiatan segera direalisasikan.
“Kami melakukan pembinaan dan pengawasan. Ketika monitoring ditemukan ada kegiatan yang belum direalisasikan, maka dilakukan teguran lisan, tertulis, sampai memfasilitasi desa membuat surat pernyataan kesiapan merealisasikan kegiatan tersebut,” ujar Mamun.
Mamun menjelaskan, apabila anggaran tahun 2025 belum digunakan dan dikembalikan ke rekening kas desa pada tahun 2026, maka dana tersebut masih bisa dialokasikan kembali melalui perubahan APBDes tahun 2026 setelah melalui musyawarah desa.
“Kalau uangnya dikembalikan ke rekening kas desa tahun 2026, nanti bisa dialokasikan kembali melalui perubahan APBDes dan musyawarah desa,” katanya.
Dalam wawancara tersebut, muncul sorotan terkait perubahan anggaran desa yang disebut tidak melibatkan sejumlah pihak, termasuk ketua forum RW. Menanggapi hal itu, pihak kecamatan menegaskan bahwa setiap perencanaan dan perubahan anggaran seharusnya dibahas melalui musyawarah desa dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Perencanaan anggaran itu melalui musrenbang atau musdes tingkat desa. Semua pemangku kepentingan harus dilibatkan,” jelasnya.
Sementara itu, pemeriksaan reguler oleh inspektorat terhadap anggaran desa tahun 2026 disebut telah dilakukan sejak 9 Februari hingga 24 Februari 2026. Namun hingga kini, desa baru menerima Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih menunggu proses finalisasi.
“Nanti setelah NHP keluar baru LHP. Di LHP itu akan ada temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti desa,” ucapnya.
Apabila ditemukan anggaran yang belum direalisasikan, rekomendasi inspektorat dipastikan akan mengarah pada pengembalian dana ke rekening kas desa dalam batas waktu tertentu.
Dalam pemeriksaan awal, disebut terdapat empat poin kegiatan yang menjadi sorotan, di antaranya dua kegiatan padat karya tunai masing-masing sebesar Rp25 juta, program KB sebesar Rp20 juta, serta program penanganan dan pencegahan stunting.
Selain itu, pengelolaan dana ketahanan pangan melalui BUMDes juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Pihak kecamatan menyebut penyertaan modal untuk ketahanan pangan telah direalisasikan oleh pemerintah desa kepada BUMDes.
Saat disinggung mengenai pernyataan kepala desa yang menyebut adanya persetujuan dari inspektorat terkait perubahan anggaran, pihak kecamatan memilih menunggu hasil resmi pemeriksaan.
“Seharusnya kita menunggu laporan hasil pemeriksaan dulu. Temuannya apa dan rekomendasinya bagaimana,” katanya.
Pihak kecamatan juga menilai kepala desa kurang siap saat dimintai penjelasan terkait sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa.
“Kurang mempersiapkan. Harusnya ketika audiensi atau diminta penjelasan, semua dokumen dan bukti kegiatan sudah siap,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Mamun selaku Camat Cisurupan, berharap seluruh temuan inspektorat segera ditindaklanjuti agar keuangan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Meskipun ada pembangunan tahun 2025 yang belum dilakukan, uangnya masih bisa digunakan untuk pembangunan tahun 2026 sehingga manfaatnya tetap dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***Deri Acong















