Dejurnal.com, Bandung – Sebanyak 40 orang peserta mengikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Prinsip-prinsip Perkoperasian Tahun 2025 di Aula Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Bandung dari elektronik Pokok Pikiran (e-Pokir) anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si.
Ke-40 peserta tersebut merupakan perwakilan dari beberapa desa di 4 kecamatan daerah pemilihan (Dapil) 2, yakni Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Katapang, Kecamatan Margaasih, dan Kecamatan Margahayu.
Pada acara tersebut, selain anggota DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi, hadir pula dari Diskop dan UKM Kabupaten Bandung, Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, Moch. Jumhan, Sekcam Kecamatan Margahayu Miftahussalam yang mewakili Camat Margahayu Tati Suharyati, Plt Kepala Desa Margahayu Selatan Anton Hartawan, dan tamu undangan lainnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN Tedi Supriadi mengatakan, e-Pokir pemahaman tentang koperasi ini merupakan salah satu e-Pokir non fisik dari sekitar 30 e-Pokir fisik dan non-fisik yang aspirasinya disampaikan warga masyarakat dalam reses tahun 2024.
Tedi mengucap syukur sebab sebagai anggota Dewan ia bisa memberi sesuatu meski tidak bersifat materi. Ia juga mengaku bangga dan mengapresiasi warga yang hadir dan tertarik untuk lebih paham terhadap koperasi, sebab tidak semua orang mau.
“Alhamdulillah, kita sebagai anggota DPRD bisa memberi sesuatu walaupun tidak bersifat materi, tapi ini memberikan sebuah pengalaman. Mudah-mudahan bermanfaat,” katanya, seusai menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi tersebut.
Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, Moch. Jumhan mengatakan, tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman tentang Koperasi kepada masyarakat.
“Kita kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang paham tentang koperasi, kalau dihubungkan dengan Koperasi Merah Putih. Bahwa koperasi prinsipnya dari, oleh dan untuk anggotanya dipahamkan ke sana. Koperasi juga bisa menjadi badan usaha. Yang kita harapkan masyarakat lebih paham,” kata Jumhan.
Jumhan yang baru 3 bulan lebih mutasi dari Disnaker ke Diskop UKM menyebut, bahwa untuk saat ini sosialisasi masih di Dapil 2. Ia berharap ke depan bisa di Dapil lainnya sehingga masyarakat lebih paham tentang koperasi, tidak terpaku dalam pemikiran bahwa koperasi itu hanya simpan pinjam.
Salah satu peserta sosialisasi yang juga pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu, Ahmad Ridwan memanfaatkan momen sosialisasi tersebut dengan menyampaikan salah satu kendala modal Koperasi Merah Putih.
Menurut Ahmad Ridwan, yang jadi kendala Koperasi Merah Putih itu modal. ” Terkait pinjaman modal koperasi dari Bank Imbara, ternyata ada masalah, karena pengurus koperasi Merah Putih itu harus bebas dari slik. Kan tidak semuanya bebas dari slik, jadi terhambat, susah, ketika ingin meminjam. Selama ini kita hanya wacana bisnis anu, bisnis anu, tapi eksekusinya tidak ada, karena memang modal awal itu iuran dari pengurus,” katanya.
Karenanya, kata Ahmad Ridwan, pada sosialisasi tentang koperasi itu, Ia bertanya kepada anggota DPRD Kabupaten Bandung yang mengusung e-Pokir ke Diskopi UKM. Kata Ahmad, selain sebagai fungsi pengawasan ada fungsi anggaran. Apakah nanti ke depannya di 2026 itu akan dianggarkan suntikan modal awal. ” Tapi tadi mengarahkan bisa ke akses BumDes,” katanya.***Sopandi