dejurnal, Ciamis,- Pembahasan terkait besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin ramai diperbincangkan publik. Di Kabupaten Ciamis, jumlah formasi yang diajukan mencapai 3.572 orang, namun kepastian soal gaji, status, dan regulasi masih menyisakan banyak pertanyaan.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., menegaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Besaran gaji tergantung kemampuan daerah. Minimal sesuai honor yang saat ini diterima tenaga honorer. Misalnya sebelumnya Rp2 juta, maka tetap Rp2 juta. Bedanya, setelah resmi jadi PPPK Paruh Waktu, mereka punya NIP, gajinya terjamin, dan masuk anggaran resmi daerah,” jelas Tini, Jumat (19/9/2025).
Meski Pemkab Ciamis sudah mengajukan 3.572 formasi PPPK Paruh Waktu, kenyataannya masih ada ribuan tenaga Non-ASN yang posisinya belum jelas.
“Masih ada sekitar seribuan pegawai yang statusnya menggantung. Contohnya di BKPSDM sendiri ada tiga orang yang sudah dua tahun bekerja, tapi tidak masuk database BKN. Mereka dulu ikut seleksi CPNS, lalu saat pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak bisa diusulkan. Akhirnya posisinya jadi serba salah,” ungkap Tini.
Tini menambahkan, sistem berbasis aplikasi dan Computer Assisted Test (CAT) saat ini sudah membawa perubahan besar dalam transparansi rekrutmen.
“Sebenarnya dengan aplikasi sangat membantu kita, kalau dulu masih ada celah titip-titip, sekarang sudah tidak bisa. Nilai langsung terlihat di layar, semua pihak tahu siapa yang lolos dan siapa tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tini menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. PPPK Penuh Waktu masuk ke pos belanja pegawai, sementara Paruh Waktu dibiayai melalui belanja jasa, sesuai nomenklatur dari Kementerian Keuangan.
“Kalau Penuh Waktu, seleksi ketat dan gajinya murni dari belanja pegawai. Kalau Paruh Waktu, gaji masuk belanja jasa, tapi tetap punya NIP dan perlindungan hukum. Harapannya, jika regulasi ke depan memungkinkan, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi Penuh Waktu,” terangnya
Tini menjelaskan sebelumnya Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PANRB. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa tenaga Non-ASN tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.
“Untuk menindaklanjuti surat tersebut saat ini Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis masih berada di Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan kementerian terkait. Salah satu pembahasan penting adalah skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu dan nasib tenaga Non-ASN yang belum terakomodasi,” tuturnya.
Tini berharap, pemerintah pusat bisa lebih bijak dan memberi perhatian serius agar ribuan honorer yang belum masuk formasi tidak kehilangan haknya, sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal.
“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan. Mereka memiliki kompetensi yang diperlukan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis, semoga ada kabar baik untuk semuanya,” pungkasnya. (Nay Sunarti)