• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Lakukan Tinjauan Lapangan Sengketa Lahan Pantai Karangpapak

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Lakukan Tinjauan Lapangan Sengketa Lahan Pantai Karangpapak
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Komisi II DPRD Kabupaten Garut terdiri dari Riki Muhammad Sidik, S.Sos, Dadan Wandiansyah, S.IP, Asep Mulyana, S.E, Irfan Agustiana dan Indra Kristian, melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke wilayah Kecamatan Cikelet-Pameungpeuk, menindaklanjuti audiensi terkait lahan milik negara yang belakangan menjadi sorotan.

Bertempat di Kantor Kecamatan Cikelet, para anggota Komisi II DPRD Kabupaten mengadakan pertemuan bersama Kepala Desa Cikelet untuk langsung mendengarkan apa yang menjadi permasalahan di lapangan.

Sekretaris Komisi II, Riki Muhammad Sidik menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk mengurai persoalan tanah negara yang sedang diperdebatkan. Menurutnya, ada permintaan dari pihak desa dan juga Angkatan Udara mengenai status lahan yang sebelumnya diajukan menjadi aset desa.

BacaJuga :

No Content Available

“Kami datang untuk memastikan langsung di lapangan terkait audiensi kemarin. Kepala desa setempat menginginkan tanah negara ini bisa menjadi aset desa. Namun, sebagai anggota dewan, kami tidak serta-merta mengambil keputusan. Komisi II hanya ingin menjembatani dan menengahi agar persoalan ini jelas, transparan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).

Riki juga menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi II adalah mengundang pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, instansi pertanahan, maupun pihak Angkatan Udara agar duduk bersama membahas status kepemilikan lahan.

“Kita akan menelusuri asal-usul tanah ini terlebih dahulu, setelah itu baru ditentukan langkah hukum dan kebijakan selanjutnya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Cikelet, Ayi Supriatna menyebutkan bahwa pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut bukan kali pertama dalam membahas lahan negara di kawasan wisata Karang Papak.

Menurut Ayi, berdasarkan data desa, tanah Karang Papak adalah tanah negara yang sudah diklasir sejak tahun 1937.

“Kami tidak pernah menganggap tanah ini milik desa, tapi tanah negara yang kebetulan berada di wilayah Desa Cikelet. Maka wajar bila kami ingin mengelolanya untuk menambah pendapatan desa. Namun sejak ada klaim dari angkatan udara, kami tidak bisa menarik manfaat, apalagi karena lahan itu sudah dikavling melalui koperasi AU,” jelas Ayi.

Ayi menambahkan, awal mula perdevatan muncul ketika pihak angkatan udara masuk dan mengkavling lahan dengan alasan memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat masyarakat kebingungan, bahkan sempat terjadi tarik-menarik kepentingan.

“Padahal, sejak dulu lahan itu bukan milik siapapun. Kami pun menghimbau warga agar tidak begitu saja menyerahkan tanahnya, sebab status hukumnya jelas itu tanah negara,” tegasnya.

Menurut Ayi, ketika pemerintah desa mencoba masuk untuk menertibkan lahan, pihak angkatan udara tidak lagi berani bersikap seperti sebelumnya. Namun, status kepemilikan belum tuntas sehingga masyarakat dan desa masih menunggu kepastian hukum.

“Komisi II DPRD Garut sebelumnya telah dua kali memfasilitasi pertemuan antara pihak desa angkatan udara. Pada pertemuan pertama, tidak hadir. Namun, pada kesempatan kedua, kedua belah pihak hadir dan menghasilkan berita acara bahwa tanah Karang Papak merupakan tanah negara. Meski demikian, kesepakatan final belum dicapai.

“Kami menunggu proses lanjutan agar desa bisa mengajukan sertifikat Pengelolaan Aset Desa. Harapannya ke depan tanah Karang Papak bisa dikelola secara resmi oleh desa, bukan menjadi lahan sengketa berkepanjangan,”  pungkasnya.***Willy/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pantai karangpapak
Previous Post

Harhubnas ke 55, Dishub Kabupaten Bandung Gelar Bakti Sosial : 9652 Pekerja Transportasi Diberi BPJS

Next Post

KMP Menyoroti Temuan BPK Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Purwakarta

Related Posts

Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karangpapak Berhasil Diamankan Polsek Cikelet
deNews

Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karangpapak Berhasil Diamankan Polsek Cikelet

Selasa, 22 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Ribuan Buruh Pantura Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

Ribut Pimpinan DPRD Garut Mau Ganti Mobil Fortuner, Enan : Itu Usulan Kepala Daerah

Kamis, 1 Oktober 2020

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 20 September 2025

Peringatan Hari Koperasi ke 73 dan Hari UMKM Nasional Ke 5 Tingkat Kabupaten Cianjur Berlangsung Sukses

Jumat, 14 Agustus 2020

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Rabu, 2 Oktober 2019

Akses Layanan Pegadaian di MPP Bale Madukara Purwakarta

Kamis, 16 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste