CIAMIS – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Galuh di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis pada Kamis (9/10/2025) sempat diwarnai kericuhan. Massa aksi menuntut pengembalian kelebihan pajak (restitusi) kepada wajib pajak yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Kericuhan bermula ketika massa menuntut kehadiran Kepala KPP Pratama Ciamis untuk menemui mereka. Namun, pihak kantor hanya mengirimkan perwakilan, yang memicu kekecewaan dan kemarahan demonstran.
Ketua Aksi, Ifan Shofarudin Jaohari, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa dengan pelayanan KPP Pratama Ciamis yang seolah menyepelekan aksi kami. Pertama, Kepala Kantor tidak hadir menemui kami dan hanya diwakili. Kedua, sikap perwakilan yang terkesan cengengesan di depan kami, padahal kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegas Ifan.
Ifan menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam terhadap maraknya permasalahan kelebihan bayar pajak yang tidak dikembalikan tepat waktu, bahkan ada yang sama sekali tidak dikembalikan oleh KPP, meskipun telah melalui proses dan ketentuan yang sah.
Secara hukum, pengembalian kelebihan bayar pajak adalah kewajiban mutlak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keterlambatan atau kelalaian dalam pengembalian tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pelayanan publik di sektor fiskal.
Kasus-kasus seperti ini, menurut Ifan, mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di tubuh otoritas pajak. Ia menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini, yang mengungkapkan pemecatan sejumlah pegawai pajak karena terbukti menerima uang di luar wewenang mereka. “Langkah tersebut adalah bentuk komitmen menjaga integritas, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa praktik penyimpangan masih nyata di lingkungan perpajakan,” tambahnya.
Himpunan Mahasiswa Galuh menilai banyak kasus kelebihan bayar pajak yang terlambat dikembalikan atau tidak diproses dengan itikad baik, yang berpotensi menimbulkan kerugian hak ekonomi Wajib Pajak dan maladministrasi negara.
Dalam aksinya, Himpunan Mahasiswa Galuh menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak KPP Ciamis segera menunaikan kewajiban pengembalian kelebihan bayar pajak kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat.
2. Meminta transparansi penuh atas daftar restitusi yang belum dibayarkan beserta penanggung jawabnya.
3. Menuntut penerapan bunga kompensasi 2% per bulan tanpa pengecualian bagi keterlambatan pengembalian.
4. Mendesak audit internal dan pengawasan independen atas sistem restitusi pajak di KPP Ciamis.
“Kami hadir di depan Kantor Pajak Pratama Ciamis bukan untuk menentang pajak, melainkan menuntut keadilan fiskal dan kepastian hukum. Negara menagih pajak dengan tegas, maka negara juga harus mengembalikan hak wajib pajak dengan cepat dan transparan. Keadilan tidak boleh berjalan searah,” pungkas Ifan.