• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

bydejurnalcom
Jumat, 10 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
ShareTweetSend

DeJurnal,- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan publik.

Setelah menetapkan tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH, pihak kejaksaan disebut-sebut tidak transparan dalam proses penyidikan. Bahkan, kasus yang sedang diusut diduga memiliki kemiripan dengan perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum tersangka EN, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menilai langkah Kejari Tasikmalaya dalam menangani kasus ini janggal dan berpotensi melanggar asas keadilan hukum.

BacaJuga :

No Content Available

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya sejatinya sudah pernah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubsidi di Kota Banjar tahun 2023. Kasus tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Banjar dengan Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr dan telah inkracht.

“Perkara ini sudah pernah diusut dan diputus oleh pengadilan. Klien saya, EN, bahkan sudah menjalani hukuman. Anehnya, kasus dengan materi yang sama diusut lagi oleh Kejari Tasikmalaya,” ungkap Junaedi dalam konferensi pers di Ciamis, Kamis (9/10/2025).

Junaedi juga membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pemilik CV MMS sejak tahun 2021. Ia menegaskan bahwa EN baru mengambil alih perusahaan tersebut pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD, warga Jakarta.

“Klien saya membeli CV MMS pada Agustus 2024 secara sah. Kami memiliki akta notaris resmi. Jadi sangat tidak logis bila EN ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan periode 2021–2023, ketika perusahaan masih dimiliki YD,” tegasnya.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mengandung kejanggalan hukum karena menyasar pihak yang tidak terkait dengan periode dugaan pelanggaran.

Junaedi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan Kejari Tasikmalaya. Menurutnya, pihak kejaksaan merilis adanya penyitaan 7.800 ton pupuk bersubsidi, namun di lapangan tidak ada barang bukti pupuk yang ditemukan.

“Faktanya, tidak ada satu butir pun pupuk yang disita. Mereka menyebut ada 7.800 ton, padahal kapasitas gudang di Ciawi hanya sekitar 4.000 ton. Barangnya di mana?” ujarnya.

Junaedi menambahkan, barang bukti yang disita justru berupa mobil truk tronton dan mobil Innova, padahal kendaraan tersebut masih dalam status leasing dan tidak relevan dengan perkara.

“Mobil itu dibeli secara kredit dan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi pupuk. Tapi tetap disita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan adanya dugaan pengumpulan dana oleh sejumlah distributor pupuk untuk disetorkan kepada oknum di Kejari Tasikmalaya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, terdapat 13 distributor yang diduga melakukan setoran berkisar Rp60 juta per distributor, dengan total mencapai sekitar Rp780 juta.

“Informasi yang kami terima, ada pihak yang mengumpulkan uang dari para distributor untuk diserahkan kepada oknum kejaksaan. Bahkan, ada yang menyebut keterlibatan dua orang berinisial E dan Y dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Junaedi.

Lebih lanjut Junaedi menyoroti bahwa distributor lain yang diduga ikut berperan dalam peredaran pupuk subsidi justru belum disentuh penyidik, padahal pihaknya telah menyerahkan bukti transaksi antar distributor kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada yang lebih besar, tapi tidak diperiksa. Ini janggal. Kami menduga ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.

Atas sejumlah kejanggalan itu, Junaedi meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Junaedi menilai, proses penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melapor ke Komnas HAM, karena ini menyangkut hak asasi klien kami. Ia sudah menjalani hukuman atas perkara lama, tapi kini kembali diseret atas kasus yang sama. Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Junaedi juga menyinggung dugaan adanya intervensi internal, di mana oknum dari kejaksaan disebut pernah meminta agar kuasa hukum kliennya dicabut dan digantikan oleh pihak lain agar status tersangka dicabut.

“Ini sangat tidak etis. Kalau benar, berarti ada upaya menekan dan mengatur arah penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami memang belum melanjutkan pemeriksaan karena salah satu tersangka sakit dan penasihat hukumnya tidak hadir. Namun prosesnya tidak berhenti, hanya ditunda,” ujarnya.

Bobbi membantah adanya penyitaan 7.800 ton pupuk sebagaimana diberitakan. Ia menegaskan, barang bukti yang disita sejauh ini hanya berupa kendaraan dan perangkat elektronik, yang masih diaudit oleh ahli forensik digital.

“Tidak benar kalau kami menyita 7.800 ton pupuk. Kami belum pernah merilis hal itu, Meskipun benar barang bukti fisik pupuk pasti sudah tidak ada karena telah disalurkan ke petani yang berhak, kami hanya menyita tronton mobil Innova dan perangkat elektronik,” jelasnya.

Bobbi menambahkan terkait barang bukti pupuk tersebut seharusnya disalurkan kepada petani yang berhak menerima. Namun, ada potensi penyimpangan dalam penyaluran, sehingga sebagian jatah pupuk ribuan ton diduga dijual. Saat ini, proses penghitungan jumlah pasti penyimpangan tersebut masih dilakukan oleh auditor BPK.

“Misalnya, dari kuota ribuan ton untuk distributor A, terdapat bagian tertentu yang seharusnya menjadi hak petani, tetapi justru dialihkan ke pihak lain. Inilah yang sedang menjadi fokus penyidikan, sehingga tidak mungkin ada barang bukti fisiknya jadi pasti hanya hitungannya saja sebanyak itu tidak akan ada bukti fisik,” jelasnya.

Bobbi juga menepis dugaan adanya setoran dana dari distributor kepada oknum kejaksaan.

“Kalau memang ada informasi valid soal itu, silakan disampaikan. Kami terbuka dan akan tindaklanjuti bila ada bukti kuat,” tegasnya.

Bobbi menjelaskan, saat ini Kejari Tasikmalaya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Nilai sementara sekitar Rp16 miliar, tapi itu masih perhitungan kasar. Kami masih menunggu laporan resmi,” katanya.

Ia memastikan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Fokus kami adalah pada pemain inti. Kalau nanti berkembang, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Kejari kabupaten Tasikmalayakuasa hukum minta Kejari turun tanganTipikor pupuk bersubsidi
Previous Post

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Next Post

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Dua Unit Mobil Hangus Terbakar di Burujul Mekarrahayu Margaasih, Diisukan Mobil Mantan Kades Bah Awie Ikut Terbakar

Minggu, 4 Mei 2025

Pemkab Garut Siapkan Jaminan Sosial Bagi 70 Persen Warga Terdampak Covid-19

Rabu, 6 Mei 2020

Setelah Bayi Gizi Buruk, Tercatat Locus Desa Sindangmekar 45 Balita Alami Stunting

Minggu, 15 Agustus 2021

Tarian Air Mancur Sri Baduga Bakal Sambut Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta

Selasa, 18 Februari 2025

PPK Pembangunan Gedung DKUKM Garut Bantah Telah Terima Uang Dari PT DJP, Ada Orang Catut Nama Saya!

Sabtu, 15 Agustus 2020

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste