deJurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Ciamis kini memfasilitasi pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa.
Kabag Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, SH, melalui Analis Hukum Ahli Muda, Resalita Sondari, SH, menjelaskan pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM tertanggal 16 September 2025.
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota untuk aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar serta memfasilitasi pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan masing-masing. tentang pemberdayaan masyarakat berbasis hukum.
“Di Kabupaten Ciamis, sudah terbentuk Posbakum di 258 desa dan 7 kelurahan, masing-masing ditetapkan melalui SK Kepala Desa,” ujar Resa, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, Posbakum berfungsi sebagai wadah layanan hukum di tingkat desa, yang membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cepat, tepat, dan terjangkau.
Resa memaparkan, Posbakum desa memiliki empat fungsi utama, yaitu:
1. Memberikan informasi hukum kepada masyarakat.
2. Menyelesaikan sengketa secara non-litigasi atau di luar pengadilan.
3. Memberikan bantuan hukum dasar bagi masyarakat kurang mampu.
4. Menjadi rujukan advokasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang bekerja sama.
“Kasus yang ditangani di Posbakum adalah kasus non-litigasi. Kalau perkaranya harus ke pengadilan, Posbakum bisa menjadi penghubung ke LBH atau advokat,” jelasnya.
Petugas Posbakum disebut Paralegal, yakni warga yang memiliki kemampuan membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
“Paralegal ditunjuk langsung oleh Kepala Desa. Idealnya berlatar belakang sarjana hukum, tapi di daerah yang belum ada, tokoh masyarakat yang cakap hukum juga bisa ditunjuk,” terangnya.
Resa menerangkan setiap Posbakum memiliki minimal dua orang paralegal, seluruhnya ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Saat ini sebagian besar paralegal belum bersertifikat, namun akan mengikuti pelatihan resmi (diklat) yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham Jawa Barat.
“Karena program ini termasuk prioritas dan dikejar waktu untuk launching pada 2 Oktober lalu oleh Pak Gubernur, maka dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, para paralegal akan mendapatkan pelatihan resmi dari Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.
Terkait insentif bagi paralegal, Resa menyebutkan bahwa saat ini belum ada anggaran khusus, namun ke depan bisa diakomodasi melalui APBN, APBD, atau Dana Desa.
“Memang belum ada honor khusus, tapi ini bentuk nyata pemberdayaan masyarakat. Ke depan, sangat mungkin dialokasikan dari dana desa,” jelasnya.
Mayoritas petugas Posbakum berasal dari perangkat desa. Namun, Resa menegaskan tugas di Posbakum tidak termasuk double job, karena masih dalam ranah pelayanan publik.
“Selama ini perangkat desa sering menjadi tempat masyarakat berkonsultasi soal masalah hukum. Kini dengan adanya Posbakum, layanan itu menjadi lebih terstruktur dan memiliki wadah resmi,” ujarnya.
Keberadaan Posbakum diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga hukum, serta menjadi simbol desa sadar hukum dan berkeadilan.
“Kalau dulu masyarakat hanya mengandalkan kepala desa, sekarang sudah ada wadah resmi untuk konsultasi hukum,” imbuh Resa.
Resa menambahkan setiap Posbakum desa kini sudah dilengkapi dengan ruang pelayanan, perlengkapan administrasi, papan informasi, dan spanduk layanan agar mudah diakses masyarakat. Sosialisasi pun dilakukan melalui media sosial dan perangkat desa setempat.
“Kami yakin masyarakat sudah mulai tahu. Di desa juga sudah ada ruang dan petugas yang siap melayani. Ke depan fasilitasnya akan terus disempurnakan,” tambahnya.
Resa menyebutkan, dalam jangka panjang, Posbakum di desa berpotensi terintegrasi dengan sistem digitalisasi dan satu data daerah, sehingga pendataan layanan hukum di tiap desa dapat terpantau secara real time.
“Ke depan bisa saja dihubungkan dengan sistem satu data daerah agar layanan hukum di tiap desa lebih terintegrasi,” ucapnya.
Resa menjelaskan pembentukan Posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Pemkab berperan memfasilitasi pembentukan di desa, sedangkan proses registrasi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dikelola oleh Kemenkumham.
“Pemda hanya memfasilitasi. Nomor register dan pembinaan langsung dari Kanwil Kemenkumham,” jelasnya.
Resa berharap dengan adanya Posbakum desa, masyarakat Ciamis semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajiban, serta mampu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara damai.
“Kami ingin masyarakat makin sadar hukum, tahu kemana harus mengadu, dan mampu menjaga kondusivitas desa,” pungkasnya. (Nay Sunarti)