DeJurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperkuat komitmen dalam pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan diresmikannya Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, sebagai Kampung Zakat, Selasa (7/10/2025).
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di Aula Desa Neglasari. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Camat Pamarican, para tokoh agama, serta masyarakat setempat, menandakan dukungan luas terhadap gerakan zakat yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa penetapan Desa Neglasari sebagai Kampung Zakat bukan sekadar simbol, melainkan langkah nyata dalam memperkuat syiar agama dan meningkatkan kesejahteraan umat di tingkat desa.
“Alhamdulillah, kini Ciamis memiliki tambahan satu lagi Kampung Zakat. Ini bukan hanya status simbolik, tetapi harus diiringi dengan niat tulus, kerja keras, dan kerja ikhlas demi syiar agama serta peningkatan kualitas pengelolaan zakat di desa,” ujarny
Herdiat menambahkan, program Kampung Zakat merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, BAZNAS, dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan,” tuturnya
Dalam kesempatan itu, Herdiat juga menyampaikan rasa bangganya atas capaian Kabupaten Ciamis yang baru-baru ini menerima Spesial Award sebagai Pengumpul Zakat Terbaik Tingkat Nasional melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa semangat zakat telah tumbuh kuat di tengah masyarakat. Ini harus menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk ikut aktif mengembangkan gerakan zakat di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut Herdiat menjelaskan bahwa pengumpulan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis terus menunjukkan tren peningkatan signifikan setiap tahunnya. Hal itu menandakan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam kehidupan sosial.
Menurutnya, zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga instrumen sosial dan ekonomi yang mampu memperkuat solidaritas umat, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis keumatan.
“Zakat mengajarkan kita untuk peduli, berbagi, dan menyadari bahwa semua yang kita miliki adalah titipan Allah SWT. Zakat mendorong peningkatan kesejahteraan mustahik, produktivitas muzakki, serta menggerakkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)