• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

bydejurnalcom
Kamis, 6 November 2025
Reading Time: 2 mins read
KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD)di 11 desa Kabupaten Purwakarta, yang dinilai belum pernah dihentikan secara sah menurut hukum.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP),Zaenal Abidin melalui rilis tertulisnya kepada media ini,Kamis (6/11/2025)

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi
bernomor 0217/KMP/PWK/XI/2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta

KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

KMP Menilai Ada Ketidakkonsistenan dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Berdasarkan hasil pemantauan publik dan kajian hukum yang dihimpun oleh KMP, ditemukan inkonsistensi pernyataan dan potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara ini.

KMP menemukan fakta-fakta berikut:

1. Berdasarkan surat resmi Kejari Purwakarta Nomor B-3417/M.2.14.2/Dti.3/10/2025, Kejari menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3 atas perkara Dana Desa.
2. Namun, dalam pemberitaan ANTARA News tanggal 23 Agustus 2025, Kepala Kejari justru menyatakan bahwa SP3 telah diterbitkan dan dana sebesar Rp976.535.301 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
3. Dana tersebut disebutkan dititipkan di rekening RPL Kejari Purwakarta di Bank BRI dan kemudian diserahkan langsung kepada Sekda Purwakarta, tanpa penyetoran ke Kas Daerah, sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen hukum formil berupa SP3 sah yang dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Penyerahan Dana Diduga Melanggar Aturan Keuangan Negara

KMP menilai tindakan penyerahan dana hasil penyelidikan oleh Kejari kepada Sekda tanpa dasar hukum formil merupakan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) dan berpotensi melanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor),

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Karena itu, perkara ini wajib dilanjutkan sampai tahap penuntutan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

KMP Desak Kejari Baru Bertindak Tegas dan Transparan

Melalui surat tersebut, KMP secara resmi meminta:

1.Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta yang baru untuk:

Melakukan audit dan peninjauan internal terhadap status hukum perkara Dana Desa di 11 desa;

Menyelenggarakan gelar perkara ulang secara resmi dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

Melanjutkan proses penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa yang dihentikan tanpa dasar SP3 sah;

Menyampaikan hasil klarifikasi atau tindak lanjut secara terbuka kepada publik.

2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan supervisi langsung dan memastikan konsistensi penegakan hukum di daerah.

3.Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan etik dan investigasi internal terhadap pejabat sebelumnya yang diduga melampaui kewenangan dalam penghentian perkara.

Dasar Hukum Desakan

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP: Penghentian penyidikan hanya sah bila berdasarkan alasan hukum formil.

UU No. 1 Tahun 2004: Pengembalian dana wajib disetor ke Kas Negara/Daerah.

UU No. 30 Tahun 2014: Penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan melampaui dan mencampuradukkan kewenangan.

KMP: “Kejari Boleh Berganti Pejabat, Tapi Hukum Tidak Boleh Berhenti”

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta di bawah kepemimpinan baru akan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Zaenal, Ketua KMP.

KMP berharap langkah ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sebagai pilar keadilan negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Pungkas Zaenal Abidin***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desaKMPPurwakarta
Previous Post

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Next Post

Guru Lulusan PPG Garut Mengadu ke DPRD : Kami Sudah Bersertifikat, Tapi Tak Diakui Sistem

Related Posts

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov
GerbangDesa

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025
Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix
GerbangDesa

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta
Nasional

Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta

Selasa, 28 Oktober 2025
KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025
Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan  Sekolah
Nasional

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020
Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

Sitorus : Selain Ada Dumas Ke Kejati, Program Sembako BPNT Garut Juga Dilidik Polda Jabar

Selasa, 29 September 2020

Pemkab Garut Targetkan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih

Selasa, 25 Februari 2025

GNPK RI Garut : Ratusan Siswa SMK Lulusan 2019 Terima Ijazah Diduga Cacat Hukum

Kamis, 12 Maret 2020
Foto : Persiapan Perbaikan Jalan Amblas Cimaragas - Cidolog Jalur Ditutup Sementara

Jalan Cimaragas-Cidolog Ditutup Sementara, Kadishub Petakan Rute Alternatif

Sabtu, 5 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste