• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

bydejurnalcom
Selasa, 25 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Arah pembangunan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 semakin jelas setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri anggota seluruh komisi, Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Sidang tersebut menjadi momentum penting penyelarasan kebijakan regulasi dan arah anggaran, memastikan pondasi pembangunan 2026 berjalan selaras antara eksekutif dan legislatif.

BacaJuga :

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Aksi ‘Ngacir’ Anggota DPRD Garut Saat Sidang Paripurna Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diproses?

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Sebelum penyampaian pandangan pemerintah daerah, DPRD dan Pemkab Ciamis terlebih dahulu menyelaraskan kerangka Propemperda dan struktur anggaran sebagai langkah penguatan tata kelola pembangunan tahun depan.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis memberikan apresiasi atas komunikasi konstruktif antara legislatif dan eksekutif selama pembahasan berlangsung.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh unsur DPRD yang telah membangun komunikasi dan koordinasi efektif. Sinergi ini menjadi komitmen bersama menghadirkan regulasi yang terencana dan sistematis bagi Kabupaten Ciamis,” ujar Bupati.

Terdapat 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, terdiri dari 6 usulan eksekutif dan 5 usulan inisiatif DPRD. Bupati menegaskan bahwa keberagaman gagasan ini menjadi kekuatan dalam menyusun arah kebijakan daerah.

“Rancangan Perda dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD sama-sama memperkaya arah kebijakan. Ini menunjukkan bahwa kita berjalan seiring memajukan Tatar Galuh Ciamis,” tegasnya.

Adapun usulan Pemerintah Daerah (6 Raperda):

1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7/2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
2. Perubahan atas Perda Nomor 11/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3. Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan.
4. Perubahan atas Perda Nomor 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
5. Perubahan atas Perda Nomor 7/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial.

Dan usulan Inisiatif DPRD (5 Raperda):

1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
2. Perubahan atas Perda Nomor 10/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
3. Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bupati menegaskan bahwa seluruh rancangan tersebut memiliki nilai strategis untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Masih dalam forum yang sama, Bupati juga menyampaikan struktur APBD 2026 dengan komposisi:

– Pendapatan Daerah: Rp2,329 triliun
– Belanja Daerah: Rp2,479 triliun
– Pembiayaan Netto: Rp150 miliar

Ia menekankan bahwa situasi fiskal ini mengharuskan pemerintah menentukan skala prioritas secara ketat.

“Pendapatan yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Belanja daerah harus diarahkan pada urusan wajib, mandatory spending, serta pemenuhan standar pelayanan minimal,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa arah kebijakan 2026 dipusatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Raperda APBD 2026 akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Pemkab dan DPRD selanjutnya wajib menyempurnakan hasil evaluasi tersebut maksimal tujuh hari kerja sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sidang paripurna sekaligus menegaskan soliditas hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Ciamis untuk tahun 2026 yang lebih progresif, terukur, dan berkelanjutan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisDPRD
Previous Post

Jembatan Cikaleho Ambruk Total, Dishub Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Besar-Besaran di Jalur Nasional Ciamis–Cirebon

Next Post

Disdukcapil Ciamis Dorong Transformasi Layanan Adminduk Lewat Capacity Building dan Peringatan HUT Korpri ke-54

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Anggota DPRD Garut Saat Sidang Paripurna Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diproses?

Selasa, 30 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

Sabtu, 28 September 2024

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023

Gaji Para Anggota DPRD Garut Terlambat? Ini Besaran Gaji Menurut JDIH

Sabtu, 5 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste