• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

bydejurnalcom
Jumat, 5 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk membiayai kegiatan retreat kepala desa mencuat di Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin MP, dalam rilis tertulis yang diterima dejurnal.com, Kamis 4 Desember 2025

Menurut Zaenal Abidin, kegiatan retreat tersebut di nilai tidak memiliki dasar hukum, dugaan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa, dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Atas temuan itu, KMP resmi mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif.

BacaJuga :

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Dalam surat resminya, KMP menegaskan bahwa kegiatan retreat tidak masuk dalam prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes 13/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta pedoman teknis penggunaan dana desa dan DBHP. Retret juga tidak selaras dengan tujuan SDGs Desa dan tidak termasuk dalam urusan kewenangan desa.

“Dana Desa dan DBHP adalah hak masyarakat desa. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik seperti retreat. Jika benar terjadi, ini dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

KMP meminta Inspektorat menelusuri aliran anggaran desa yang diduga digunakan untuk retreat, baik melalui Dana Desa, ADD, maupun DBHP termasuk DBHP pemulihan hak fiskal tahun 2016–2018 yang saat ini tengah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta kepada desa-desa.

Dalam permintaan tersebut, KMP mengajukan empat poin pemeriksaan utama:

1. Klarifikasi resmi apakah Pemkab atau DPMD pernah mengeluarkan instruksi, surat edaran, atau kebijakan yang mengizinkan retreat dibiayai dari anggaran desa.

2. Audit kepatuhan atas desa-desa yang diduga memasukkan item retreat dalam RKPDes atau APBDes.

3. Penilaian legalitas anggaran, termasuk kesesuaian dengan tujuan SDGs Desa serta prioritas nasional Dana Desa.

4. Tindakan korektif, termasuk rekomendasi pengembalian kerugian negara jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, melalui surat terpisah, KMP juga meminta PPID Pemkab Purwakarta membuka dokumen-dokumen kebijakan yang menjadi dasar anggaran retreat, seperti instruksi Bupati, Surat Edaran, notulen rapat koordinasi, petunjuk teknis Dana Desa, hingga pedoman penggunaan DBHP. Jika dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, KMP meminta PPID memberikan pernyataan tertulis bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan retreat dibiayai dari anggaran desa.

Diduga kegiatan retreat tidak sah dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kami meminta Inspektorat bersikap tegas dan transparan.

KMP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 6/2014 tentang Undang-undang Desa, PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan UU KIP. Pengawasan masyarakat, menurut KMP, sangat penting untuk mencegah penyimpangan dana publik sejak dini.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Purwakarta maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dan audit investigatif tersebut.

“KMP akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik””tegasnya ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: InspektoratPurwakarta
Previous Post

Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Next Post

Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai

Related Posts

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang
GerbangDesa

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025
KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Redam Ketegangan Aksi AMKB dengan Dialog

Kamis, 9 Oktober 2025

Motor Banprov Diduga Dijual Telah Dikembalikan, BPD Cimaragas : APH Harus Lanjut dan Tuntaskan

Jumat, 31 Januari 2020
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Pandangan Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun 2024 : Fokus Dalam Belanja Modal Untuk Peningkatan IPM

Jumat, 16 Mei 2025

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste