• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai

bydejurnalcom
Jumat, 5 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Perwakilan Buruh dan PT. Masterindo Jaya Abadi bersepakat berdamai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Surat kesepakatan perdamaian antara PT. Masterindo Jaya Abadi dengan perwakilan buruh yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi Jl. Soekarno Hatta No. 24 Kota Bandung.

Diketahui sebelumnya pada sekira tahun 2020 PT. Masterindo Jaya Abadi terkena dampak Wabah Covid 19 sehingga beberapa kali dilakukan pembicaraan dan pembahasan dengan Pengurus Serikat Pekerja terkait dengan rencana penyesuaian jumlah tenaga kerja akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan terkait dengan nilai uang kompensasi karena kemampuan perusahaan.

Polemik terkait persoalan pesangon buruh tersebut, pada tahun 2022 perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung untuk kali kedua setelah pada tahun 2021 juga mengajukan gugatan dan berlanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor No. 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas perkara No. 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan pada tahun 2022 berlanjut kembali pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang pada akhir sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya putusan perkara Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023, yang dalam amar putusannya PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar Pesangon korban PHK di Perusahaan tersebut.

BacaJuga :

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran, Dorong Pemkab Garut dan Berbagai Pihak Segera Bangun Kembali Rumah Lansia

Boling Ketua DPRD Tinjau Green House BUMDes Marsela Mahardika Dorong Kembangkan Budi Daya Melon Fujisawa

SPMB 2026 Bersih dari Titipan, Seleksi Ketat dengan Ribuan Pendaftar

Pada tahun 2024 salah seorang perwakilan buruh Nopi Susanti melaporkan PT. Masterindo Jaya Abadi ke Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak Pidana Bidang Ketenagakerjaan dengan Nomor : LPB /167/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 29 April 2024.

Dengan ditandatangani nya surat kesepakatan damai pada tanggal 13 Agustus 2025 tersebut maka perselisihan ketenagakerjaan antara Buruh dengan PT. Masterindo Jaya Abadi yang terjadi sejak tahun 2022 diakhiri dengan damai, dalam isi salah satu surat kesepakatan tersebut Pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang diwakili olah Direktur Utama sdr. Raymond Gunawan dan perwakilan buruh yang diwakili oleh Sdri. Nopi Susanti sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai dan kekeluargaan. PT. Masterindo Jaya Abadi akan membayar pesangon seluruh buruh yang terkena PHK sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023 begitu juga Pihak Buruh tidak akan melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan di Polda Jabar.

Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Hendy Noviandy SH, mengatakan,”bahwa dengan adanya kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan setiap persoalan dengan pihak buruh, kita lupakan hal-hal yang terjadi dimasa lalu dan kita berharap kedepan nya harmonisasi antara pihak perusaahan dengan pihak buruh senantiasa terjalin dengan baik, karena bagi kami buruh adalah asset milik perusaahan yang harus jaga dan diapresiasi,”Jelasnya.

Pihak buruh juga menyambut baik dengan adanya kesepakatan damai ini karena para buruh sudah menunggu sejak lama untuk segera menerima hak nya yaitu hak menerima pesangon dan menjadi Kado akhir tahun yang membahagiakan.

“Kami berterima kasih kepada pihak PT. Masterindo Jaya Abadi yang mau memebayarkan hak pesangan para buruh dan Kita do’a kan PT. Masterindo Jaya Abadi kedepan bisa lebih maju lagi dan dapat lebih mensejahterkan para karyawannya,” ungkap salah satu buruh yang juga anggota SPSI Kota Bandung. (**AR)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Next Post

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Pimpin Upacara Hari Jadi Ciamis ke-384,  Bupati Herdiat Serukan Semangat Guyub Ngawangun Galuh
deNews

Pimpin Upacara Hari Jadi Ciamis ke-384, Bupati Herdiat Serukan Semangat Guyub Ngawangun Galuh

Kamis, 11 Juni 2026
Bupati Bandung Minta  Pejabat Baru Tinggalkan Birokrasi Berbelit
deNews

Bupati Bandung Minta Pejabat Baru Tinggalkan Birokrasi Berbelit

Rabu, 10 Juni 2026
LHP BPK Salah Satu Koordinator Wilayah di Garut, Jadi Evaluasi Menghidupkan lagi Korwil
deNews

Nasib Korwil Pendidikan Garut Terkatung, GCW : Sudah Sampai Mana Hasil Evaluasi?

Rabu, 10 Juni 2026
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran, Dorong Pemkab Garut dan Berbagai Pihak Segera Bangun Kembali Rumah Lansia
deNews

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran, Dorong Pemkab Garut dan Berbagai Pihak Segera Bangun Kembali Rumah Lansia

Rabu, 10 Juni 2026
Boling Ketua DPRD Tinjau Green House BUMDes  Marsela Mahardika  Dorong Kembangkan Budi Daya Melon Fujisawa
deNews

Boling Ketua DPRD Tinjau Green House BUMDes Marsela Mahardika Dorong Kembangkan Budi Daya Melon Fujisawa

Rabu, 10 Juni 2026
deNews

SPMB 2026 Bersih dari Titipan, Seleksi Ketat dengan Ribuan Pendaftar

Rabu, 10 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025
Tangkapan layar, menyemburnya air dari pipa transmisi SPAM Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pipa Transmisi SPAM Gambung Bocor Menyembur, Perumda Air Minum Tirta Raharja Mohon Maaf

Minggu, 2 Mei 2021

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT RI Ke 75, Dandim 0611 Bacakan Naskah Pancasila

Senin, 17 Agustus 2020

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025
Ketua Koordinator Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan se-Indonesia, Fajar

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Kamis, 6 November 2025

Pengurus BUMDes Marsela Mahardika Periode 2025-2030 Dilantik, Ketua : Akan Sosialisasikan Aturan Baru

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste