CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat penanganan penyandang disabilitas mental terlantar dengan membentuk tim kerja yang melibatkan berbagai perangkat daerah, fasilitas kesehatan hingga unsur kewilayahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penyandang disabilitas mental terlantar mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial serta kepastian penanganan secara berkelanjutan.
Pembentukan tim kerja itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts-332-Huk/TAHUN 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Terlantar Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor di Kabupaten Ciamis.
Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada 30 Juni 2026.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch Ivan Saeful A., S.KM., M.Si., mengatakan penanganan penyandang disabilitas mental terlantar tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Menurutnya, kondisi di lapangan membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar penanganan tidak berhenti pada evakuasi atau pemeriksaan kesehatan, tetapi berlanjut hingga proses rehabilitasi, pemulangan kepada keluarga maupun rujukan apabila diperlukan.
“Penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor, karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek sosial, tetapi juga kesehatan, administrasi kependudukan, perlindungan dan kondisi di lingkungan tempat tinggal,” kata Ivan Rabu (09/09/2026)
Libatkan Banyak Unsur
Tim kerja tersebut berada dalam pembinaan Bupati dan Wakil Bupati, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab serta Kepala Dinas Sosial sebagai ketua.
Keanggotaannya melibatkan unsur Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, kecamatan, puskesmas serta rumah sakit umum daerah.
Komposisi tersebut dirancang agar penanganan dapat dilakukan mulai dari tingkat wilayah hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinas Sosial memiliki peran dalam memfasilitasi rehabilitasi sosial, menyediakan kamar singgah, membantu proses reunifikasi dengan keluarga serta melakukan rujukan ke satuan pelayanan sosial apabila dibutuhkan.
Sementara Satpol PP membantu proses pengamanan dan penertiban, terutama ketika penyandang disabilitas mental terlantar berada dalam kondisi agresif yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pada sisi kesehatan, Dinas Kesehatan bersama puskesmas dan rumah sakit memiliki peran dalam memastikan pemeriksaan dan pelayanan medis berjalan sesuai kebutuhan.
Penanganan Dimulai dari Skrining hingga Rujukan
Puskesmas menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan di wilayah. Petugas dapat melakukan penapisan, deteksi dini serta pemeriksaan kesehatan secara komprehensif terhadap penyandang disabilitas mental terlantar.
Pelayanan juga mencakup kesehatan dasar, promotif, preventif dan rehabilitatif, termasuk memastikan kesinambungan pengobatan bagi pasien yang membutuhkan terapi lanjutan.
Setelah menjalani perawatan, pemantauan kesehatan secara berkala melalui kunjungan rumah atau pendekatan berbasis komunitas juga menjadi bagian dari tugas puskesmas.
Langkah tersebut penting untuk mencegah pasien mengalami kekambuhan dan kembali terlantar setelah mendapatkan pelayanan.
Jika kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis spesialis, puskesmas dapat melakukan rujukan ke rumah sakit.
Rumah sakit kemudian menangani pelayanan kesehatan tingkat lanjut, termasuk kegawatdaruratan psikiatri, tindakan medis spesialis serta pemeriksaan penunjang untuk memastikan diagnosis dan terapi.
Setelah kondisi pasien stabil, koordinasi rujukan balik kepada puskesmas dilakukan untuk menjaga kesinambungan perawatan.
Identitas dan Perlindungan Anak Ikut Diperhatikan
Penanganan tidak hanya menyasar aspek sosial dan kesehatan. Identitas kependudukan juga menjadi bagian penting dalam memastikan penyandang disabilitas mental terlantar memperoleh akses pelayanan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat tugas memfasilitasi pelacakan identitas serta dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses pengobatan.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas mental terlantar yang masih berusia anak, unsur Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran dalam memberikan perlindungan serta mendampingi pemenuhan hak atas identitas.
Di tingkat kecamatan, koordinasi dilakukan bersama unsur Muspika dan pemerintah desa. Kecamatan juga diarahkan untuk memastikan tidak terjadi kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental terlantar di wilayahnya.
Dibangun Sistem Penanganan yang Terintegrasi
Ivan mengatakan pembentukan tim lintas sektor diharapkan membuat penanganan di Kabupaten Ciamis lebih terkoordinasi.
Setiap unsur memiliki tugas yang saling melengkapi sehingga penanganan dapat dilakukan sejak ditemukan di lapangan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosial, hingga memperoleh tindak lanjut sesuai kondisi masing-masing.
“Yang ingin dibangun adalah pola penanganan yang terintegrasi. Ketika ada kasus ditemukan, informasi dan penanganannya bisa segera dikoordinasikan kepada pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika juga diberi peran dalam penyebarluasan informasi mengenai penanganan penyandang disabilitas mental terlantar serta mendukung sistem integrasi penanganan.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah berupaya agar penyandang disabilitas mental terlantar tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban atau sosial semata, tetapi sebagai bagian dari kelompok yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan dan pemenuhan kesejahteraan.
Pembentukan tim ini sekaligus menjadi dasar koordinasi lintas sektor agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah dan berkelanjutan. (Nay Sunarti)


















