• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

71 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Garut, Operasi Gabungan Libatkan Satpol PP dan Bea Cukai

bydejurnalcom
Rabu, 9 September 2026
Reading Time: 4 mins read
71 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Garut, Operasi Gabungan Libatkan Satpol PP dan Bea Cukai

71 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Oleh Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Garut melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), unsur pemerintah terkait, serta Pomdam.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Upaya pemerintah dalam menekan sekaligus memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut kembali dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur terkait. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Operasi bersama tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Kegiatan melibatkan Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Garut melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), unsur pemerintah terkait, serta Pomdam.

Penyidik Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Supriono, SIP., MM., didampingi penyelenggara kegiatan, Asep Gunawan, SE., saat ditemui awak media di wilayah Rancabango, Kabupaten Garut, Selasa (8/9/2026), menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan terpadu untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal.
Menurut Supriono, koordinasi kegiatan berada di bawah Bea Cukai dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

BacaJuga :

DPUTRP Ciamis Jadi Lokus PKN II, Bahas Tata Ruang Ramah Investasi dan Lingkungan

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

“Kegiatan ini dalam rangka memberantas atau memutus peredaran rokok tanpa cukai,” ujar Supriono.

Informasi Dikumpulkan Sejak Juli

Sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan proses pengumpulan informasi dan pemetaan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal. Kegiatan tersebut, kata Supriono, telah dilakukan sejak Juli 2026 dan berlangsung secara berkelanjutan.
Informasi yang diperoleh kemudian dikembangkan untuk menentukan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan. Setelah proses pengumpulan informasi dianggap cukup, pada September 2026 petugas melaksanakan operasi bersama dengan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya berhenti pada satu titik lokasi. Ketika ditemukan barang yang diduga merupakan rokok ilegal, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang masih mempunyai hubungan dengan temuan sebelumnya.
Pola pengembangan tersebut dilakukan dengan tujuan agar penindakan tidak hanya menyasar bagian paling hilir atau penjual, tetapi juga dapat membantu mengungkap mata rantai distribusi barang ilegal secara lebih luas.

Temukan 71.260 Batang dari Sekitar 24 Merek

Dari hasil operasi dan pengembangan di sejumlah lokasi, petugas berhasil menemukan 71.260 batang rokok ilegal yang terdiri dari kurang lebih 24 merek.
Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dan menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Supriono menegaskan, apabila peredaran rokok ilegal dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, persoalan tersebut dikhawatirkan semakin berkembang dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

“Ini bisa menjadi penyakit masyarakat yang nantinya akut kalau tidak kita berantas,” katanya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata persoalan penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan kepentingan negara.
Rokok yang beredar secara resmi harus memenuhi ketentuan terkait cukai dan perizinan. Sementara rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Harga Murah Jadi Daya Tarik

Salah satu tantangan dalam memberantas rokok ilegal adalah harga jualnya yang cenderung lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi tersebut dapat menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk memilih produk ilegal.
Supriono mengingatkan bahwa murahnya harga rokok ilegal tidak seharusnya menjadi alasan masyarakat mengabaikan aspek legalitas dan dampak yang ditimbulkannya.

Peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Ketika barang kena cukai beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara menjadi tidak terpenuhi.
Karena itu, pengawasan terhadap rokok ilegal dinilai memiliki dimensi yang cukup luas, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan konsumen, persaingan usaha, hingga penerimaan negara.

Khawatir Menyasar Kalangan Pelajar

Selain persoalan ekonomi dan penerimaan negara, Supriono turut menyoroti dampak sosial yang dapat muncul akibat mudahnya rokok murah beredar di masyarakat.
Ia mengaku menemukan kondisi di lapangan yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama, terutama berkaitan dengan kemungkinan semakin mudahnya kalangan pelajar memperoleh rokok dengan harga yang relatif terjangkau.

“Yang dikhawatirkan adalah kalau saya melihat di lapangan, anak-anak sekolah mulai menyukai hal ini karena harganya sesuai dengan kantongnya. Ini berbahaya buat masa depan putra-putri kita,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu dilakukan secara konsisten.
Tidak hanya pemerintah dan aparat, masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak membeli maupun memperdagangkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Pengembangan Operasi Menyasar Wilayah Leles

Selain wilayah Rancabango, kegiatan operasi dan pengembangan informasi juga dilakukan di sekitar wilayah Leles, Kabupaten Garut.
Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang berada di kawasan perkampungan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari lokasi sebelumnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak dilakukan secara sporadis, melainkan mengikuti informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Dengan demikian, setiap temuan dapat menjadi bahan untuk melakukan pengembangan terhadap lokasi maupun pihak lain yang diduga masih mempunyai keterkaitan.

Gakda Satpol PP Garut Turut Perkuat Operasi

Dalam kegiatan tersebut, keterlibatan Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Garut juga mendapat apresiasi dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Supriono menilai keberadaan personel Satpol PP Garut sangat membantu kelancaran operasi, terutama karena petugas daerah dapat turut mendampingi Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.

Pendampingan tersebut mencakup proses memasuki lokasi, pemeriksaan barang, penghitungan hasil temuan, hingga membantu menjaga situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

“Kami sangat mengapresiasi Bidang Gakda Garut yang saat ini turut menyertai Bea Cukai, mendampingi sampai masuk ke lokasi, melakukan pemeriksaan, melakukan perhitungan, dan juga menjaga ketenteraman di lokasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Menurut Supriono, sinergi lintas instansi menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal. Setiap unsur dapat menjalankan perannya sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga kegiatan di lapangan dapat berlangsung secara lebih terkoordinasi.

Pemberantasan Tidak Cukup Sekali
Supriono menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui satu kali operasi. Pengawasan harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena pola distribusi dan peredaran barang ilegal dapat berubah dari waktu ke waktu.
Oleh sebab itu, koordinasi antara Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Garut khususnya Bidang Gakda, serta unsur terkait lainnya perlu terus diperkuat.

Ia berharap operasi serupa dapat terus dilakukan dengan mengedepankan koordinasi, ketelitian dalam pemeriksaan, serta langkah pengembangan informasi untuk mengungkap mata rantai peredaran secara lebih luas.

“Jangan menyerah. Kerja sama kita tingkatkan. Di lain hari dan di lain waktu kita terus bergerak membantu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta mendampingi Bea Cukai dalam melaksanakan tugas di lapangan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Temuan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai masih membutuhkan perhatian serius. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat, upaya memutus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkesinambungan.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Incumbent Narwan Menang, Kembali Pimpin RW 02 Balemoyan

Next Post

Ciamis Bentuk Tim Lintas Sektor Tangani Disabilitas Mental Terlantar

Related Posts

Ciamis Bentuk Tim Lintas Sektor Tangani Disabilitas Mental Terlantar
deNews

Ciamis Bentuk Tim Lintas Sektor Tangani Disabilitas Mental Terlantar

Rabu, 9 September 2026
Incumbent Narwan Menang, Kembali Pimpin RW 02 Balemoyan
deNews

Incumbent Narwan Menang, Kembali Pimpin RW 02 Balemoyan

Rabu, 9 September 2026
181 SPPG di Ciamis Kantongi SLHS, Tak Ada Dapur Ditutup
deNews

181 SPPG di Ciamis Kantongi SLHS, Tak Ada Dapur Ditutup

Rabu, 9 September 2026
DPUTRP Ciamis Jadi Lokus PKN II, Bahas Tata Ruang Ramah Investasi dan Lingkungan
deNews

DPUTRP Ciamis Jadi Lokus PKN II, Bahas Tata Ruang Ramah Investasi dan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026
MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA  -156
deBisnis

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

Selasa, 8 September 2026
KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani
deNews

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

Selasa, 8 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Agar Terlihat Rapih Dan Indah, AKP Ikin Sodikin Percantik Kantor Mapolsek Pagaden

Jumat, 16 Mei 2025

Terkait Isu Penggerebekan dan Wanita Simpanan, Kades Cimaragas Buka-Bukaan

Senin, 22 Juli 2019

Upaya Lestarikan Seni dan Budaya Sunda, Kang DS Dukung Mulok Sekolah

Minggu, 11 April 2021

Seluruh Anggota Legislatif Serta Pegawai Sekretariat DPRD Garut Dirapid Test

Minggu, 17 Mei 2020

Tahun Ini Bupati Bandung Segera Perbaiki Jalan Lintas Antar Kabupaten Sepanjang 27 Km, Dalam Tiga Tahun 1.500 Km Jalan Sudah Mulus

Sabtu, 8 Februari 2025

Kasubag TU Kemenag Garut Berkunjung ke Wilayah Garut Selatan

Jumat, 8 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste