Ciamis, deJurnal,- Kinerja pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Ciamis sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mencatat realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum berhasil melampaui target, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, melalui Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Ciamis, Dedi Iswandi, mengungkapkan bahwa target pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2025 sebesar Rp1.210.485.000 berhasil terlampaui.
Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan mencapai Rp1.221.000.000 atau sekitar 100,87 persen.
“Alhamdulillah, realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum tahun 2025 mampu melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya Selasa (30/12/2025)
Tak hanya dari parkir tepi jalan umum, Dedi menjelaskan kontribusi pendapatan juga datang dari sektor parkir berlangganan. Pada tahun 2025, target pendapatan parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp150.000.000, dengan realisasi sekitar Rp114.000.000.
“Sejumlah paket target parkir lainnya juga mencatat capaian positif dengan realisasi pendapatan berkisar antara Rp300.000.000 hingga Rp309.000.000, atau melampaui target yang direncanakan,” jelasnya.
Menurut Dedi, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan kerja sama seluruh jajaran Dinas Perhubungan, dukungan lintas OPD, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar retribusi parkir sesuai ketentuan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Koordinasi internal yang solid dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan parkir di Ciamis,” ujarnya.
Meski mencatat hasil menggembirakan, Dedi mengakui Dishub Ciamis masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam pelaksanaan program parkir berlangganan.
“Kita ketahui salah satu kendala utama adalah belum seluruh kendaraan dapat terakomodasi karena sistem retribusi tidak dapat dilakukan secara borongan, serta masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat parkir berlangganan,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan skema parkir berlangganan berlaku di hampir seluruh badan jalan di wilayah Kabupaten Ciamis. Kendaraan yang telah terdaftar ditandai dengan stiker khusus sebagai identitas.
“Untuk tarifnya, kendaraan roda dua dikenakan biaya sekitar Rp20.000 hingga Rp25.000 per tahun, sedangkan kendaraan roda empat berkisar Rp24.000 hingga Rp40.000 per tahun. Dengan sistem ini, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan tarif parkir harian oleh juru parkir pada lokasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Namun demikian, Dedi tidak memungkiri parkir berlangganan tidak berlaku di sejumlah lokasi parkir khusus, seperti kawasan objek wisata dan area tertentu yang digunakan untuk kegiatan atau event.
Beberapa lokasi tersebut antara lain Kawasan Wisata Karangkamulyan, Islamic Center Ciamis, serta destinasi wisata lainnya yang memiliki sistem pengelolaan parkir tersendiri.
Menatap tahun 2026, Dedi optimistis kinerja UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Ciamis pendapatan dapat terus ditingkatkan. Target pendapatan parkir direncanakan naik sekitar 10 persen dari capaian tahun 2025, guna memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
Selain mengejar peningkatan pendapatan, Dedi menerangkan bahwa Dishub Ciamis juga menaruh perhatian serius pada aspek pelayanan dan profesionalitas juru parkir.
“Sepanjang tahun 2025, berbagai langkah pembinaan telah dilakukan, salah satunya melalui kegiatan pembekalan dan pembinaan juru parkir pada 23 Desember 2025, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.
Dengan penguatan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan masyarakat, Dedi berharap pengelolaan parkir di Kabupaten Ciamis ke depan semakin tertib, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (Jepri Tio)














