Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan langkah penataan pegawai non-ASN terus bergerak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menjelang penghapusan total status tenaga honorer secara nasional.
Sebanyak 3.554 tenaga non-ASN di Kabupaten Ciamis dipastikan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Desember 2025.
Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, MP, menegaskan bahwa daerah berkewajiban menuntaskan seluruh proses penataan sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Penghapusan honorer adalah kebijakan nasional. Kami di daerah wajib menata, mengusulkan, dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu insyaAllah dilaksanakan pada bulan Desember ini,” ujarnya.
Tini menyebutkan, sebelum penetapan terbaru ini, Pemkab Ciamis telah lebih dulu mengangkat 4.039 pegawai menjadi PPPK penuh pada periode sebelumnya.
“Ciamis salah satu daerah yang paling progresif. Sampai tahun ini sudah 4.039 orang kami angkat sebagai PPPK. Ini bukti komitmen tegas pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN,” tuturnya.
Tini menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberi mandat kepada seluruh daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN melalui tiga jalur, pengadaan CPNS, pengadaan PPPK dan pengadaan PPPK Paruh Waktu
“Ini mandat langsung dari pemerintah pusat, jadi daerah harus patuh dan bergerak cepat,” tegasnya.
Menurut Tini, skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memiliki kesempatan menjadi CPNS atau PPPK penuh.
“Mereka yang sudah ikut seleksi 2024 tetapi belum lulus atau belum mengisi formasi, kami prioritaskan. Mereka ini sudah tertib administrasi, terdaftar di database BKN, dan mayoritas memiliki masa pengabdian panjang,” tambahnya.
Secara teknis, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai dari BKN serta menandatangani perjanjian kerja setiap tahun.
“Perjanjian kerjanya tahunan. Upah minimal sesuai UMK atau minimal sama seperti saat berstatus honorer. Ini jaminan perlindungan agar mereka tetap aman,” jelas Tini.
Setelah melalui verifikasi ketat oleh BKN, Tini mengungkapkan sebanyak 3.554 tenaga non-ASN dinyatakan memenuhi syarat dan siap ditetapkan.
“Data ini resmi dan final dari BKN. Kami sekarang menyelesaikan perjanjian kerja dan pencetakan SK. Targetnya, semua beres dan diserahkan pada Desember,” katanya.
Lebih lanjut Tini menegaskan bahwa proses penataan tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara massal.
“Tidak boleh ada PHK massal. Tenaga non-ASN yang belum masuk ke skema PPPK Paruh Waktu tetap dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.
Ia juga menenangkan kekhawatiran sebagian honorer yang cemas kehilangan pekerjaan.
“Tidak ada yang langsung diberhentikan. Semua berjalan sesuai mekanisme dan tahapan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Pemkab Ciamis saat ini masih menanti petunjuk teknis dari KemenPAN-RB maupun BKN terkait tahapan lanjutan menuju PPPK penuh.
“Kalau juknis sudah terbit, tentu daerah bisa mengusulkan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” kata Tini.
Tak lupa Tini mengingatkan seluruh tenaga non-ASN agar tidak percaya kepada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada yang menjanjikan kelulusan atau meminta uang, itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia meminta agar laporan segera disampaikan jika ditemukan praktik percaloan.
“Laporkan jika ada oknum yang meminta uang. Jangan berikan apa pun. Pemerintah tidak pernah menugaskan siapa pun meminta biaya,” pungkasnya. (Jefri Tio / Nay Sunarti)















