• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

bydejurnalcom
Rabu, 10 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan langkah penataan pegawai non-ASN terus bergerak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menjelang penghapusan total status tenaga honorer secara nasional.

Sebanyak 3.554 tenaga non-ASN di Kabupaten Ciamis dipastikan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Desember 2025.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, MP, menegaskan bahwa daerah berkewajiban menuntaskan seluruh proses penataan sesuai instruksi pemerintah pusat.

BacaJuga :

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

“Penghapusan honorer adalah kebijakan nasional. Kami di daerah wajib menata, mengusulkan, dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu insyaAllah dilaksanakan pada bulan Desember ini,” ujarnya.

Tini menyebutkan, sebelum penetapan terbaru ini, Pemkab Ciamis telah lebih dulu mengangkat 4.039 pegawai menjadi PPPK penuh pada periode sebelumnya.

“Ciamis salah satu daerah yang paling progresif. Sampai tahun ini sudah 4.039 orang kami angkat sebagai PPPK. Ini bukti komitmen tegas pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN,” tuturnya.

Tini menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberi mandat kepada seluruh daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN melalui tiga jalur, pengadaan CPNS, pengadaan PPPK dan pengadaan PPPK Paruh Waktu

“Ini mandat langsung dari pemerintah pusat, jadi daerah harus patuh dan bergerak cepat,” tegasnya.

Menurut Tini, skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memiliki kesempatan menjadi CPNS atau PPPK penuh.

“Mereka yang sudah ikut seleksi 2024 tetapi belum lulus atau belum mengisi formasi, kami prioritaskan. Mereka ini sudah tertib administrasi, terdaftar di database BKN, dan mayoritas memiliki masa pengabdian panjang,” tambahnya.

Secara teknis, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai dari BKN serta menandatangani perjanjian kerja setiap tahun.

“Perjanjian kerjanya tahunan. Upah minimal sesuai UMK atau minimal sama seperti saat berstatus honorer. Ini jaminan perlindungan agar mereka tetap aman,” jelas Tini.

Setelah melalui verifikasi ketat oleh BKN, Tini mengungkapkan sebanyak 3.554 tenaga non-ASN dinyatakan memenuhi syarat dan siap ditetapkan.

“Data ini resmi dan final dari BKN. Kami sekarang menyelesaikan perjanjian kerja dan pencetakan SK. Targetnya, semua beres dan diserahkan pada Desember,” katanya.

Lebih lanjut Tini menegaskan bahwa proses penataan tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Tidak boleh ada PHK massal. Tenaga non-ASN yang belum masuk ke skema PPPK Paruh Waktu tetap dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.

Ia juga menenangkan kekhawatiran sebagian honorer yang cemas kehilangan pekerjaan.

“Tidak ada yang langsung diberhentikan. Semua berjalan sesuai mekanisme dan tahapan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Pemkab Ciamis saat ini masih menanti petunjuk teknis dari KemenPAN-RB maupun BKN terkait tahapan lanjutan menuju PPPK penuh.

“Kalau juknis sudah terbit, tentu daerah bisa mengusulkan berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” kata Tini.

Tak lupa Tini mengingatkan seluruh tenaga non-ASN agar tidak percaya kepada pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada yang menjanjikan kelulusan atau meminta uang, itu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia meminta agar laporan segera disampaikan jika ditemukan praktik percaloan.

“Laporkan jika ada oknum yang meminta uang. Jangan berikan apa pun. Pemerintah tidak pernah menugaskan siapa pun meminta biaya,” pungkasnya. (Jefri Tio / Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisPPPK
Previous Post

Ketua Umum JITU Lantik DPD Kabupaten Bandung

Next Post

Rakerda LLI Ciamis 2025, Penguatan Program Kesejahteraan Lansia Menuju Musda 2026

Related Posts

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025

Komisi II DPRD Purwakarta Rapat kerja Dengan Perusahaan Dan Bapenda Terkait PAD

Rabu, 16 September 2020

Menteri Desa PDTT dan Dubes Tiongkok Kunjungi Sukabumi, Bupati Paparkan Potensi Unggulan

Selasa, 21 Januari 2020

Pemkab Ciamis Gelar Workshop PPK BLUD Bidang Kesehatan

Kamis, 13 Februari 2025

Terkait Banjir Leles, Bupati Garut Gelar Dengar Pendapat

Minggu, 23 Juni 2019
Ilustrasi.

Dari Delapan Desa di Pangatikan, Tinggal Desa Cihuni Belum Susun RKPDes, Ada Apa?

Sabtu, 7 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste