• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Salah Seorang Oknum Ormas di Cikancung Membuat Per-nyataan Yang Dinilai Intimidatif, Pemerhati Pers: Tidak Ada Kewenangan Larang Wartawan

bydejurnalcom
Jumat, 23 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Salah Seorang Oknum Ormas di Cikancung Membuat Per-nyataan Yang Dinilai Intimidatif, Pemerhati Pers: Tidak Ada Kewenangan Larang Wartawan

Salah Seorang Oknum Ormas di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPPKB Banten PAC Cikancung dan beredar luas di media sosial menuai kecaman publik khususnya insan pers. Pernyataan tersebut secara terbuka memperingatkan media dan wartawan yang disebut “tidak benar” agar tidak datang dan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya kabur dan sepihak, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan “wartawan tidak benar”, siapa yang berwenang menilainya, serta dasar hukum pelarangan tersebut.

Pemerhati pers, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

BacaJuga :

Sekda Ciamis Apresiasi Inisiatif Sawah Organik Cigembor, Arahkan Jadi Inisiator Kelurahan Sawah Organik

Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Sukabumi, H. Saepuloh Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Kalapa Nunggal

Bupati Ciamis Ajak Desa Optimalkan Pertanian Lokal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” tegas Rendy kepada Dejurnal.com, Jum’at (23/1/2026) Pagi melalui WhatsApp.

Menurut Rendy, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” secara umum dan disebarkan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur tegas oleh undang-undang, bukan melalui ancaman atau larangan sepihak.

“Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan main larang, bukan main ancam,” katanya.

Rendy juga menegaskan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” jelas Rendy.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Setiap bentuk penghalangan, pembatasan, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

Lebih lanjut Rendy menjelaskan,”Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap warga negara. Namun, melarang wartawan bekerja di ruang publik bukan kritik, melainkan pelanggaran hukum,”Ungkapnya.

“Kemerdekaan pers bukan pemberian siapa pun, dan tidak bisa dibatasi oleh organisasi apa pun di luar hukum,”tandasnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026
deNews

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026

Jumat, 23 Januari 2026
Seperempat Abad BAZNAS Garut : Zakat Didorong Jadi Motor Pembangunan Sosial dan Respons Kemanusiaan
deHumaniti

Seperempat Abad BAZNAS Garut : Zakat Didorong Jadi Motor Pembangunan Sosial dan Respons Kemanusiaan

Kamis, 22 Januari 2026
Musen DKG 2026: Momentum Evaluasi, Regenerasi, dan Konsolidasi Seniman Garut
deNews

Musen DKG 2026: Momentum Evaluasi, Regenerasi, dan Konsolidasi Seniman Garut

Kamis, 22 Januari 2026
Sekda Ciamis Apresiasi Inisiatif Sawah Organik Cigembor, Arahkan Jadi Inisiator Kelurahan Sawah Organik
deNews

Sekda Ciamis Apresiasi Inisiatif Sawah Organik Cigembor, Arahkan Jadi Inisiator Kelurahan Sawah Organik

Kamis, 22 Januari 2026
Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Sukabumi, H. Saepuloh Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Kalapa Nunggal
deNews

Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Sukabumi, H. Saepuloh Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Kalapa Nunggal

Kamis, 22 Januari 2026
Bupati Ciamis Ajak Desa Optimalkan Pertanian Lokal Dukung Program Makan Bergizi Gratis
deNews

Bupati Ciamis Ajak Desa Optimalkan Pertanian Lokal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 22 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Foto : Pamflet edaran Pemilihan Suta Baca Ciamis 2025

Ciamis Gelar Pemilihan Duta Baca 2025, Dispusip Ajak Pemuda Jadi Inspirator Literasi

Jumat, 11 April 2025
Ketua GOW Kab. Garut Tini Martini memberikan Santunan

Hari Kartini, Semoga Peran Perempuan Garut Dalam Bidang Kesehatan dan Peduli Sosial Meningkat

Kamis, 22 April 2021

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 19 Agustus 2021

Kabupaten Purwakarta Terjadi Peningkatan Status Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jumat, 1 Mei 2020

Ketua TP PKK Ciamis Hj. Kania Herdiat Tegaskan Keluarga Garda Terdepan Cegah Stunting

Rabu, 23 April 2025

Festival Manggis 2020 Target Raih Pasar Lokal

Sabtu, 14 Maret 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste