• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Salah Seorang Oknum Ormas di Cikancung Membuat Pernyataan Yang Dinilai Intimidatif, Pemerhati Pers: Tidak Ada Kewenangan Larang Wartawan

bydejurnalcom
Jumat, 23 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Salah Seorang Oknum Ormas di Cikancung Membuat Pernyataan Yang Dinilai Intimidatif, Pemerhati Pers: Tidak Ada Kewenangan Larang Wartawan

Salah Seorang Oknum Ormas di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPPKB Banten PAC Cikancung dan beredar luas di media sosial menuai kecaman publik khususnya insan pers. Pernyataan tersebut secara terbuka memperingatkan media dan wartawan yang disebut “tidak benar” agar tidak datang dan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya kabur dan sepihak, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan “wartawan tidak benar”, siapa yang berwenang menilainya, serta dasar hukum pelarangan tersebut.

Pemerhati pers, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

BacaJuga :

Rakor Lintas Sektor Operasi Ketupat Lodaya 2026, Wabup Sukabumi Minta Semua Lini Siaga

RUPST BNI 2025 Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Jelang Hari Raya Idul Fitri : Bupati Sukabumi Minta Para Camat Siaga, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” tegas Rendy kepada Dejurnal.com, Jum’at (23/1/2026) Pagi melalui WhatsApp.

Menurut Rendy, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” secara umum dan disebarkan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur tegas oleh undang-undang, bukan melalui ancaman atau larangan sepihak.

“Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan main larang, bukan main ancam,” katanya.

Rendy juga menegaskan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” jelas Rendy.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Setiap bentuk penghalangan, pembatasan, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

Lebih lanjut Rendy menjelaskan,”Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap warga negara. Namun, melarang wartawan bekerja di ruang publik bukan kritik, melainkan pelanggaran hukum,”Ungkapnya.

“Kemerdekaan pers bukan pemberian siapa pun, dan tidak bisa dibatasi oleh organisasi apa pun di luar hukum,”tandasnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026

Next Post

Transformasi STIKES Karsa Husada Garut, Momentum Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Related Posts

Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM
deBisnis

Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM

Senin, 9 Maret 2026
Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan
Kalam

Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan

Senin, 9 Maret 2026
Rp 12 Miliar untuk THR P3K, Bupati Bandung: Secepatnya Cair
deNews

Rp 12 Miliar untuk THR P3K, Bupati Bandung: Secepatnya Cair

Senin, 9 Maret 2026
Rakor Lintas Sektor Operasi Ketupat Lodaya 2026, Wabup Sukabumi Minta Semua Lini Siaga
deNews

Rakor Lintas Sektor Operasi Ketupat Lodaya 2026, Wabup Sukabumi Minta Semua Lini Siaga

Senin, 9 Maret 2026
RUPST BNI 2025 Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
deNews

RUPST BNI 2025 Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Senin, 9 Maret 2026
Jelang Hari Raya Idul Fitri : Bupati Sukabumi Minta Para Camat Siaga, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
dePraja

Jelang Hari Raya Idul Fitri : Bupati Sukabumi Minta Para Camat Siaga, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 9 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Longsornya TPT dan Tiga Rumah Rusak Akibat Banjir Luapan di Pasirwangi

Minggu, 6 April 2025

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Viral Pelukan Guru Besar IPDN, Bupati Herdiat Angkat Suara, Sindangrasa Buktikan Inovasi di Tengah Keterbatasan

Kamis, 4 Desember 2025

Terkait Adanya Dumas Program Sembako/BPNT Ke Kejati Jabar, Komisi IV DPRD Garut : Kita Sudah Wanti-Wanti

Selasa, 29 September 2020

Komisi III DPRD Garut Kecewa, Pembahasan Aset Terminal Bayongbong Tak Dihadiri Kades

Selasa, 7 Januari 2025

Kondisi Arus Lalu Lintas Kembali Normal di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 25 April 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste