Dejurnal.com, Garut – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPPKB Banten PAC Cikancung dan beredar luas di media sosial menuai kecaman publik khususnya insan pers. Pernyataan tersebut secara terbuka memperingatkan media dan wartawan yang disebut “tidak benar” agar tidak datang dan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Pernyataan itu dinilai tidak hanya kabur dan sepihak, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan “wartawan tidak benar”, siapa yang berwenang menilainya, serta dasar hukum pelarangan tersebut.
Pemerhati pers, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.
“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” tegas Rendy kepada Dejurnal.com, Jum’at (23/1/2026) Pagi melalui WhatsApp.
Menurut Rendy, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” secara umum dan disebarkan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya.
“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur tegas oleh undang-undang, bukan melalui ancaman atau larangan sepihak.
“Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan main larang, bukan main ancam,” katanya.
Rendy juga menegaskan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” jelas Rendy.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Setiap bentuk penghalangan, pembatasan, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana.
Lebih lanjut Rendy menjelaskan,”Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap warga negara. Namun, melarang wartawan bekerja di ruang publik bukan kritik, melainkan pelanggaran hukum,”Ungkapnya.
“Kemerdekaan pers bukan pemberian siapa pun, dan tidak bisa dibatasi oleh organisasi apa pun di luar hukum,”tandasnya. ***Deri Acong












