Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN dapat dibiayai dari sumber Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 6 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada BOSP tahun 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendagri ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” kata Bupati Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kami 12 Maret 2026.
Bupati menambahkan, dengan SE Mendagri itu pula dan BOSP bisa digunakan untuk menghonor guru P3K PW, sehingga menjadi solusi yang pihaknya yang diperjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung.
“Dengan dapat dibiayai dari BOSP, maka honorarium untuk guru tenaga P3K PW dan tenaga kependidikan tidak akan terlalu membebani APBD lagi. Bahkan dapat memungkinkan honor untuk guru P3K PW akan mengalami kenaikan dari yang saat ini sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Setelah terbitnya SE Mendagri ini, kata Bupati Dadang pihaknya akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ke Kemendikdasmen.
Dalam SE Mendagri tersebut dinyatakan,
berlakunya honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK PW hanya berlaku terbatas untuk tahun anggaran 2026, artinya tidak permanen.
Kebijakan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.
Di Kabupaten Bandung sendiri ada 4.360 tenaga P3K PW yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Disdik.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, usulan penggunaan dana BOSP untuk honor guru P3KPW tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Tahun ini, terjadi penurunan transfer dana pusat (TKD) hingga kurang lebih Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas.
Sebelumnya, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total Rp47,978 miliar. Rinciannya, bidang SD sebesar Rp37,415 miliar (3.479 orang) dan bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar (841 orang). Skema yang diberlakukan saat ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, di antaranya bagi guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang belum menerima TPG.
Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar. Sementara itu, total ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih kebutuhan anggaran sekitar Rp10,501 miliar.*** Sopandi






















