• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut

bydejurnalcom
Kamis, 12 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemilik usaha dengan merek dagang Ciomy, CV Kunikita Persada melalui kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi atas pemberitaan tentang keberadaan Pabrik Ciomy di Mekargalih.

BP Lawyers Counselor at Law selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan usaha kliennya yang dijalankan di Desa Mekargalih dilakukan dengan menghormati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait perizinan berusaha, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup.

“Seluruh kegiatan usaha dijalankan melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku dalam sistem OSS-RBA, serta mengikuti ketentuan administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait,” tegas pernyataan tertulis kuasa hukum ditandatangani Bimo Prasetyo, SH yang diterima dejurnal.com.

BacaJuga :

Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026

Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano

Ciamis Deklarasi ODF dan Raih Penghargaa STBM, Komitmen Stop BABS Diperkuat

Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perusahaan juga selalu bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.

“Keberadaan usaha Klien kami di wilayah Kabupaten Garut juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal. Operasional perusahaan telah menyerap ratusan tenaga kerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat sekitar Desa Mekargalih dan wilayah Kabupaten Garut. Penyerapan tenaga kerja ini membuka peluang bagi masyarakat lokal, khususnya generasi muda, untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan operasional perusahaan turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitar kawasan operasional, melalui pengadaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan serta kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

“Dengan demikian, keberadaan Ciomy juga berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Lanjut Kuasa Hukum, sejak awal kegiatan usaha, Kliennya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait di wilayah setempat. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menerima aspirasi serta memastikan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara harmonis dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

“Klien kami memandang bahwa setiap perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta yang objektif.” ujarnya.

Komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Klien kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Perusahaan juga terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” paparnya..

Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi ini kepada pembaca sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib melayani hak jawab.

“Kami juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda,” tegasnya.

Dikatakan bahwa penyampaian hal ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam pemberitaan tetap terjaga.

Kami mengingatkan Redaksi DeJurnal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.

“Klien kami selalu berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.

Demikian hak jawab Klien kami ini kami sampaikan, terima kasih.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026

Next Post

Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar dari Dana BOS Hanya untuk Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Hari Balita Nasional 2026, Dokter Anak di Ciamis Soroti Pola Konsumsi Jadi Kunci Tekan Stunting
deNews

Hari Balita Nasional 2026, Dokter Anak di Ciamis Soroti Pola Konsumsi Jadi Kunci Tekan Stunting

Kamis, 16 April 2026
Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026
deNews

Garut Young Koi Show 2026 Semarak, Hadiah Perjalanan ke Jepang Jadi Pusat Perhatian

Kamis, 16 April 2026
Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan
deNews

Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan

Kamis, 16 April 2026
Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026
deNews

Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026
Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano
deNews

Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano

Kamis, 16 April 2026
Foto : Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya pimpin pembacaan Deklarasi ODF
deNews

Ciamis Deklarasi ODF dan Raih Penghargaa STBM, Komitmen Stop BABS Diperkuat

Kamis, 16 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Bravo Komando Peduli Dampak Covid-19 Dengan Berbagi Sembako

Sabtu, 18 April 2020

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025

Ratusan Anggota LSM GBR Turun ke Jalan Ketuk Warga Peduli Korban Banjir Bandang Garut

Jumat, 3 Desember 2021

Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

Sabtu, 7 Juni 2025

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste