• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut

bydejurnalcom
Kamis, 12 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemilik usaha dengan merek dagang Ciomy, CV Kunikita Persada melalui kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi atas pemberitaan tentang keberadaan Pabrik Ciomy di Mekargalih.

BP Lawyers Counselor at Law selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan usaha kliennya yang dijalankan di Desa Mekargalih dilakukan dengan menghormati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait perizinan berusaha, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup.

“Seluruh kegiatan usaha dijalankan melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku dalam sistem OSS-RBA, serta mengikuti ketentuan administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait,” tegas pernyataan tertulis kuasa hukum ditandatangani Bimo Prasetyo, SH yang diterima dejurnal.com.

BacaJuga :

Korban Tewas Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Bertambah Jadi Dua Orang

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perusahaan juga selalu bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.

“Keberadaan usaha Klien kami di wilayah Kabupaten Garut juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal. Operasional perusahaan telah menyerap ratusan tenaga kerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat sekitar Desa Mekargalih dan wilayah Kabupaten Garut. Penyerapan tenaga kerja ini membuka peluang bagi masyarakat lokal, khususnya generasi muda, untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan operasional perusahaan turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitar kawasan operasional, melalui pengadaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan serta kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

“Dengan demikian, keberadaan Ciomy juga berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Lanjut Kuasa Hukum, sejak awal kegiatan usaha, Kliennya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait di wilayah setempat. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menerima aspirasi serta memastikan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara harmonis dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

“Klien kami memandang bahwa setiap perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta yang objektif.” ujarnya.

Komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Klien kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Perusahaan juga terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” paparnya..

Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi ini kepada pembaca sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib melayani hak jawab.

“Kami juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda,” tegasnya.

Dikatakan bahwa penyampaian hal ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam pemberitaan tetap terjaga.

Kami mengingatkan Redaksi DeJurnal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.

“Klien kami selalu berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.

Demikian hak jawab Klien kami ini kami sampaikan, terima kasih.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026

Next Post

Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar dari Dana BOS Hanya untuk Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Gol Menit Akhir Adam Alis, Persib Taklukkan Garudayaksa FC 2-1, Naik Klasemen  Lima
deNews

Gol Menit Akhir Adam Alis, Persib Taklukkan Garudayaksa FC 2-1, Naik Klasemen Lima

Minggu, 25 Oktober 2026
BAZNAS Ciamis Turunkan Tim Bantu Penanganan Karhutla Gunung Ciremai
deNews

BAZNAS Ciamis Turunkan Tim Bantu Penanganan Karhutla Gunung Ciremai

Minggu, 25 Oktober 2026
Magister Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Galuh Lepas Alumni, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan
deNews

Magister Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Galuh Lepas Alumni, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Minggu, 25 Oktober 2026
Korban Tewas Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Bertambah Jadi Dua Orang
deNews

Korban Tewas Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Bertambah Jadi Dua Orang

Minggu, 25 Oktober 2026
Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur
deNews

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Minggu, 25 Oktober 2026
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal
deNews

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

Minggu, 25 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kades Sundawenang Klarifikasi Tentang Video Penolakan Bansos Gubernur

Senin, 4 Mei 2020

GNPK RI Garut Minta Insiden Ayah Curi Hape Jangan Dijadikan Pencitraan, Audit Penggunaan Dana Bos!

Minggu, 9 Agustus 2020

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025

Usir Wartawan, Jurus Jitu Oknum Pegawai DPMD Garut Ketika Atasannya Tak Mampu Jawab Pertanyaan?

Sabtu, 22 Mei 2021

Jadi Program Kerja Unggulan, Ikatan Alumni SMPN 1 Garut Adakan Kegiatan Donor Darah

Minggu, 27 Maret 2022
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Soroti Kasus Pencabulan Balita di Garut, Dimana Upaya Antisipasi Pemda?

Kamis, 10 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste