• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut

bydejurnalcom
Kamis, 12 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi Pemberitaan Keberadaan Pabrik Ciomy di Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemilik usaha dengan merek dagang Ciomy, CV Kunikita Persada melalui kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab dan Permintaan Klarifikasi atas pemberitaan tentang keberadaan Pabrik Ciomy di Mekargalih.

BP Lawyers Counselor at Law selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan usaha kliennya yang dijalankan di Desa Mekargalih dilakukan dengan menghormati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait perizinan berusaha, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup.

“Seluruh kegiatan usaha dijalankan melalui mekanisme perizinan berusaha yang berlaku dalam sistem OSS-RBA, serta mengikuti ketentuan administratif yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait,” tegas pernyataan tertulis kuasa hukum ditandatangani Bimo Prasetyo, SH yang diterima dejurnal.com.

BacaJuga :

Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis

Kepala SDN Kopo 02 Kutawaringin Iman Sulaeman, S.Pd: Bila Ada Pungutan Biaya Lapor ke Hotline Sekolah

Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perusahaan juga selalu bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan maupun evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.

“Keberadaan usaha Klien kami di wilayah Kabupaten Garut juga memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal. Operasional perusahaan telah menyerap ratusan tenaga kerja, dengan mayoritas berasal dari masyarakat sekitar Desa Mekargalih dan wilayah Kabupaten Garut. Penyerapan tenaga kerja ini membuka peluang bagi masyarakat lokal, khususnya generasi muda, untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan operasional perusahaan turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitar kawasan operasional, melalui pengadaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan serta kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

“Dengan demikian, keberadaan Ciomy juga berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut,” katanya.

Lanjut Kuasa Hukum, sejak awal kegiatan usaha, Kliennya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait di wilayah setempat. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menerima aspirasi serta memastikan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan secara harmonis dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

“Klien kami memandang bahwa setiap perbedaan pandangan yang muncul di masyarakat seharusnya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta yang objektif.” ujarnya.

Komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Klien kami memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan berkomitmen menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Perusahaan juga terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” paparnya..

Kuasa Hukum menyampaikan klarifikasi ini kepada pembaca sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib melayani hak jawab.

“Kami juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda,” tegasnya.

Dikatakan bahwa penyampaian hal ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam pemberitaan tetap terjaga.

Kami mengingatkan Redaksi DeJurnal.com dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.

“Klien kami selalu berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.

Demikian hak jawab Klien kami ini kami sampaikan, terima kasih.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Stok Bahan Pokok Aman, Pemkab Ciamis Perkuat Pengamanan Arus Mudik Jelang Idul Fitri 2026

Next Post

Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar dari Dana BOS Hanya untuk Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Pemuda Akhir Zaman Geruduk Kantor UKPJ Garut, Dorong Transparansi
deNews

Pemuda Akhir Zaman Geruduk Kantor UKPJ Garut, Dorong Transparansi

Kamis, 11 Juni 2026
Soroti Pemetaan Calon Murid Baru, Begini Kata Sekretaris Ormas XTC Garut
deNews

Soroti Pemetaan Calon Murid Baru, Begini Kata Sekretaris Ormas XTC Garut

Kamis, 11 Juni 2026
Bupati Garut Menghadiri Prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang di Bangunan SDN 3 Sukanegla
deNews

Bupati Garut Menghadiri Prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang di Bangunan SDN 3 Sukanegla

Kamis, 11 Juni 2026
Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan
deNews

Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

Kamis, 11 Juni 2026
Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis
deNews

Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis

Kamis, 11 Juni 2026
Kepala SDN Kopo 02 Kutawaringin Iman Sulaeman, S.Pd:  Bila Ada Pungutan Biaya Lapor ke Hotline Sekolah
deNews

Kepala SDN Kopo 02 Kutawaringin Iman Sulaeman, S.Pd: Bila Ada Pungutan Biaya Lapor ke Hotline Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pengurus DPD Nasdem Indramayu Bersama Para Kader Mundur Massal

Minggu, 11 Juni 2023

Brakk.. Bus Warga Baru Nabrak Cator

Rabu, 21 Oktober 2020

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020

1.234 Warga KPM Desa Sumbersari Tersenyum,Terima BLT Kesra Tahun 2025 Sudah Disalurkan

Kamis, 27 November 2025

Carut Marut Program BPNT Garut, Ada Persaingan Bisnis Suplier?

Selasa, 11 Februari 2020

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Dorong Pemkab Laksanakan SE Gubernur Jabar Berkenaan Perumahan dan Ingatkan Pengembang Kewajiban Fasos-Fasum

Jumat, 19 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste