Dejurnal.com,Purwakarta — Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta menerima audiensi dan aspirasi gabungan serikat buruh yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), KBMI dan PPMI.
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan petisi yang memuat 12 poin tuntutan dan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Purwakarta.
Petisi tersebut diserahkan sebagai bentuk dorongan agar kepentingan dan perlindungan pekerja menjadi perhatian dalam proses penyusunan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Gabungan serikat buruh meminta DPRD Purwakarta turut mengawal aspirasi tersebut agar dapat disampaikan kepada pemerintah maupun DPR RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.
Dalam audiensi, para buruh menegaskan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus memperhatikan kepentingan pekerja, termasuk perlindungan hak, kesejahteraan, kepastian kerja serta hubungan industrial yang adil.
Komisi IV DPRD Purwakarta menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut dan menerima petisi 12 poin yang disampaikan gabungan serikat buruh.
Aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan DPRD Purwakarta dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat, khususnya dalam menyuarakan kepentingan pekerja di Kabupaten Purwakarta.
Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara DPRD dan serikat pekerja agar persoalan ketenagakerjaan dapat dikawal melalui jalur dialog dan mekanisme kelembagaan.
Para buruh berharap DPRD Purwakarta tidak hanya menerima petisi, tetapi turut mengawal 12 poin aspirasi tersebut hingga tingkat pemerintah pusat dan DPR RI dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.***Budi



















