Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dengan Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Bandung dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Bandung, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dan kesepahaman yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu fokus penting dalam kerja sama tersebut, kata Dadang Supriatna, yakni penertiban dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Desa.
“Dari sekitar 2.232 bidang milik Pemerintah Kabupaten Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah tersertifikasi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” katanya.
Ia meminta perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat menyiapkan dan melengkapi data aset sehingga proses sertifikasi dapat segera dieksekusi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Secara khusus, Dadang Supriatna meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perangkat daerah lainnya, untuk terus melakukan evaluasi dan percepatan.
“Jangan sampai sudah ditandatangani kesepakatannya, tetapi realisasinya tidak ada. Maka secara teknis harus terus didorong dan dievaluasi,” tegasnya.
Selain aset pemerintah, Bupati Bandung juga mendorong percepatan sertifikasi aset yang digunakan untuk masjid, madrasah, dan pesantren. Ia menyebut terdapat target sekitar 10.000 aset tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang perlu ditertibkan status pertanahannya.
KDS mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama, MUI, DMI, KUA, hingga para camat.
“Kalau data dan dokumennya lengkap, saya yakin Pak Iim dan jajaran BPN bisa mengeksekusi. Karena itu, kita harus sama-sama mempercepat,” ujarnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung atas dukungan serta koordinasi yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ia berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Ini adalah awal untuk keberhasilan dan kesuksesan kita bersama. Mumpung kita masih diberikan amanah dan jabatan, mari kita kawal dan sukseskan bersama, karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya,” katanya.
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala mengatakan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Bandung harus dibangun dengan semangat dan tujuan yang sama, terutama untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan melalui nota kesepakatan tersebut dapat dimulai dari program yang paling memungkinkan untuk segera direalisasikan.
Salah satu yang dinilai memiliki dampak besar adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Hasan, integrasi data tersebut penting untuk memastikan data bidang tanah dan data perpajakan memiliki referensi yang sama, akurat, dan mutakhir.
“Manfaatnya bukan saja untuk meningkatkan PAD. Kalau data tanah dan bangunan diperbaiki dan diperbarui, insya Allah nilai PAD bisa meningkat secara signifikan tanpa harus menaikkan NJOP,” katanya.
Selain mendukung optimalisasi PAD, integrasi data pertanahan juga dinilai penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan merencanakan pembangunan secara lebih presisi.***Sopandi


















