Dejurnal.com, Bandung – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Iim Rohiman, bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri forum koordinasi di Aula Joyo Winoto Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Selasa (03/03/2026).
Forum koordinasi ini strategis yang menandai babak baru sinergi pengelolaan pertanahan di daerah memperkuat Komitmen mengamankan aset daerah dan memperkuat kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Bandung.
Audiensi antara Pemkab Bandung dan jajaran ATR/BPN berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh komitmen. Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung beserta jajaran.
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi birokrasi, melainkan ruang strategis untuk menyatukan visi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Bandung mulai dari pengamanan aset hingga penanganan isu-isu agraria yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian bersama adalah koordinasi dan sinkronisasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Evaluasi, perpanjangan, hingga pembaruan HGU dibahas secara mendalam, termasuk implikasinya terhadap tata ruang dan kepentingan masyarakat sekitar.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan pertanahan berjalan seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Bandung yang memiliki dinamika pertumbuhan wilayah cukup pesat, pengelolaan HGU yang transparan dan akuntabel menjadi kunci menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Tak hanya itu, forum juga menyinggung penyelesaian berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak ditangani secara tepat.
Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Selain pembahasan HGU, perhatian besar diberikan pada penertiban dan percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Sertifikasi aset daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Dengan kepastian hukum yang jelas, aset-aset milik pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Forum sinergitas ini turut membahas penanganan potensi konflik agraria melalui pendekatan koordinatif dan komprehensif. Pemerintah Kabupaten Bandung dan ATR/BPN sepakat bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui komunikasi lintas sektor dan berbasis data yang akurat.
Dengan sinergi yang solid, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan musyawarah, serta meminimalkan potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Audiensi ini menjadi penegasan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN dan Pemkab Bandung bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga tentang membangun fondasi stabilitas investasi dan harmoni sosial di Kabupaten Bandung.
Sinergi yang semakin kuat diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan langkah konkret yang terus diperkuat melalui koordinasi rutin dan evaluasi berkelanjutan, Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang profesional, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.***Sopandi




















