Dejurnal.com, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung tahun 2025 di Soreang, Selasa 30 Maret 2026.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Renie Rahayu Fauzi juga disampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta raperda prakarsa (inisiatif) DPRD.
“Dengan adanya raperda BMD kami pastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, akuntabel, efektif dan efisien. Semua itu kami lakukan demi optimalisasi aset,” tandas Renie.
Menurutnya, pembahasan raperda BMD dan LKPJ Bupati Bandung merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan pembentukan Perda.
Untuk itu, jelasnya, DPRD akan segera membahas raperda BMD dan LKPJ Bupati Bandung tahun 2025 bersama panitia khusu (pansus).
Renie berharap pembahasan itu akan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk raperda BMD, dia berharap kehadirnnya itu harus mampu mengoptimalisasi aset daerah yang muaranya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, tegasnya, BMD harus membangun sistem pengelolaan barang milik daerah yang komprehensif mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penghapusan aset.
Kemudian, jaminan tidak adanya penyalahgunaan aset, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tranfaran dan akuntabel.
” Jika semuanya itu dilakukan dengan baik, kami yakin hadirnya raperda MBD yang secepatnya kita tetapkan menjadi Perda, bisa mengoptimalisasi peningkatan PAD,” tututnya.
Evaluasi pelayanan publik
DPRD mengapresiasi sikap Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang telah menyampaikan nota pengantar LKPJ nya tepat waktu.
“Kami mengapresiasi sikap Bupati Bandung yang menyampaikan nota pengantar serta penjelasan LKPJ nya tepat waktu,” ucap Ketua Perempuan Bangsa Kabupaten Bandung ini.
Namun, tegasnya, DPRD tetap akan mengevaluasi capaian kinerja Bupati selama tahun 2025 mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat termasuk pelayanan publik.
Menurut Renie, dalam pembahasan LKPJ Bupati, DPRD akan melaksanakan kewenangannya secara profesional agar terwujud pemerintahan yang bersih, transfaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, kami akan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Anggota DPRD secara profesional,” ujarnya.***Sopandi

















