Dejurnal.com, Garut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dapat diselesaikan hingga Mei 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, S.E., saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Idad hadir bersama Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, di Kantor DPMD serta melakukan pemantauan proses di BPD Desa Mulyasari.
Idad menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Garut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci berbagai persyaratan bagi calon kepala desa, mulai dari status kewarganegaraan Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Menurutnya, di Kabupaten Garut terdapat 421 desa yang secara keseluruhan menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa. Namun dalam tahapan pemilihan kepala desa yang sedang berjalan saat ini, terdapat 23 desa yang harus melaksanakan proses pemilihan kepala desa antar waktu.
“Hingga saat ini sudah 6 desa yang melaksanakan proses pemilihan, sehingga masih ada sekitar 17 desa lagi yang akan menyusul dalam tahapan berikutnya,” ujar Idad.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan berikutnya direncanakan berlangsung pada hari Senin di wilayah Kecamatan Cibatu. Pemerintah daerah berharap proses pemilihan di desa-desa lainnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan secara bertahap hingga bulan Mei 2026.
Idad juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme antara pemilihan kepala desa reguler dengan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).
Pada pemilihan reguler, penetapan kepala desa terpilih dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara pada pemilihan kepala desa antar waktu, penetapan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah melalui proses musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk PAW, proses penetapannya dilakukan oleh BPD, berbeda dengan pemilihan reguler yang penetapannya melalui keputusan bupati,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara umum tahapan di 23 desa tersebut sebenarnya sudah berjalan, mulai dari proses sosialisasi, pembentukan panitia, hingga tahapan administrasi.
Khusus untuk Desa Mulyasari, Idad menyebutkan bahwa proses pendaftaran calon kepala desa hingga verifikasi administrasi telah dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apabila dalam prosesnya terdapat desa yang calon pesertanya tidak memenuhi persyaratan atau terjadi kendala administrasi, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan berada di tangan BPD desa setempat.
“Apabila ada desa yang tidak memenuhi persyaratan, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan ditentukan oleh BPD,” ungkapnya.
Selain itu, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW juga akan menyesuaikan dengan usulan dari panitia pelaksana dan BPD di masing-masing desa. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang sah dan mendapat dukungan masyarakat.
DPMD Garut sendiri terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap setiap tahapan yang berlangsung di desa-desa agar proses pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Dengan dukungan seluruh pihak, pemerintah daerah optimistis bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Kabupaten Garut dapat diselesaikan sesuai target pada Mei 2026.***Willy
















