CIAMIS, deJurnal,- Di banyak daerah, penghimpunan zakat masih bertumpu pada kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun di Kabupaten Ciamis, kekuatan terbesar justru lahir dari masyarakat desa.
Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis berhasil membangun ekosistem zakat berbasis masyarakat yang tidak hanya meningkatkan penghimpunan dana, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
Keberhasilan tersebut menarik perhatian BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah yang melakukan kunjungan studi tiru ke Kantor BAZNAS Ciamis, Rabu (17/6/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari strategi penghimpunan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang selama ini dinilai berhasil menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
Ketua BAZNAS Lampung Tengah, Nurhayati, mengaku terkesan dengan model yang diterapkan di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, salah satu hal yang paling menarik adalah dominannya kontribusi UPZ desa dalam penghimpunan dana ZIS.
“Kami mendapatkan banyak informasi dan pengalaman berharga. Yang paling menarik, penghimpunan dari UPZ desa di Ciamis ternyata lebih besar dibandingkan zakat yang berasal dari ASN. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” ujarnya.
Nurhayati menuturkan, selama ini penghimpunan zakat di daerahnya masih didominasi oleh ASN.
Padahal, Lampung Tengah memiliki jumlah kecamatan dan kampung yang cukup banyak sehingga menyimpan potensi besar untuk mengembangkan gerakan zakat berbasis masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan Ciamis menunjukkan bahwa optimalisasi potensi zakat tidak harus bergantung pada satu segmen saja, melainkan dapat dibangun melalui partisipasi aktif masyarakat di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menjelaskan bahwa keberhasilan UPZ desa lahir dari pendekatan yang mengedepankan transparansi, kedekatan, dan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menyebutkan, BAZNAS Ciamis menerapkan konsep “dari desa untuk desa”. Melalui skema tersebut, dana infak yang dihimpun dari warga suatu desa akan kembali dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial dan kemaslahatan masyarakat di desa yang sama.
“Ketika sebuah desa berhasil menghimpun infak Rp10 juta, maka dana itu akan kembali untuk masyarakat desa tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu, nilai manfaat yang diterima masyarakat bisa lebih besar dari yang dihimpun,” jelasnya.
Menurut Lili, pola tersebut membuat masyarakat dapat melihat secara langsung hasil dari partisipasi mereka. Kepercayaan yang tumbuh kemudian mendorong keterlibatan warga untuk terus berkontribusi dalam gerakan zakat, infak, dan sedekah.
Model pengelolaan berbasis ekosistem lokal inilah yang kemudian menjadi salah satu kekuatan utama BAZNAS Ciamis.
Tidak hanya mampu meningkatkan penghimpunan dana ZIS secara berkelanjutan, tetapi juga membangun budaya gotong royong dan kepedulian sosial yang tumbuh dari masyarakat untuk masyarakat.
Kini, keberhasilan tersebut mulai dilirik berbagai daerah sebagai contoh praktik baik pengelolaan zakat. Dari desa-desa di Tatar Galuh, lahir sebuah model pemberdayaan yang membuktikan bahwa kekuatan zakat terbesar sesungguhnya berada di tengah masyarakat itu sendiri.(Nay Sunarti)

















