Dejurnal.com, Garut – Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Garut untuk membahas pengawasan penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), termasuk tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait belum tertibnya pengawasan pendidikan kesetaraan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Audiensi berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Garut, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, GMPK Garut menyampaikan sejumlah catatan penting berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 28 tanggal 28 Mei 2026. Dua hal yang menjadi perhatian utama adalah belum tersedianya mekanisme dan prosedur tetap untuk verifikasi serta validasi PKBM, serta belum adanya basis data warga belajar yang terintegrasi.
Audiensi ini menjadi ruang untuk menyampaikan masukan, mengklarifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola PKBM agar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Iyan Sopiyan, S.IP., menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penataan data dan pengawasan PKBM. Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala sistemik, terutama terkait mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.
Menurut Iyan, sejak 2025 pihaknya telah berupaya melakukan verifikasi ulang terhadap data warga belajar. Hasilnya, ditemukan penurunan hampir 10.000 data yang dinilai tidak akurat dari total sekitar 45.000 warga belajar.

“Penataan terus kami lakukan. Dengan sistem baru melalui aplikasi SiPandai, batas input data ditutup pada 31 Agustus. Selanjutnya, pada September hingga Oktober 2026, dilakukan verifikasi dan pembersihan data yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menyosialisasikan tugas pengawasan kepada 69 penilik yang bertugas di 42 kecamatan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Mei hingga Juli agar pemantauan dapat dilakukan secara langsung di lapangan.
Terkait bantuan pendidikan kesetaraan, Iyan menyebutkan bahwa besaran bantuan yang digunakan sebagai acuan adalah Rp1,3 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B, dan Rp1,8 juta untuk Paket C per orang. Persyaratan penerima juga diperketat agar data warga belajar lebih akurat dan bantuan dapat disalurkan sesuai ketentuan.
“Kendala utamanya, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disalurkan langsung oleh kementerian ke rekening lembaga, sedangkan pelaporannya juga langsung ke pemerintah pusat. Akibatnya, pengawasan di tingkat daerah menjadi lebih sulit,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan di lapangan terdapat lembaga yang melaporkan 150 warga belajar, tetapi hanya 125 orang yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, 25 data lainnya tidak memenuhi ketentuan dan harus dibersihkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Persoalan ini bukan hanya terjadi di Garut, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan Inspektorat Jenderal agar sistem pengawasan dan pendataan dapat segera diperbaiki,” katanya.
DPRD Dorong Pengawasan Lebih Terukur
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd., menegaskan bahwa PKBM memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang belum terjangkau pendidikan formal. Karena itu, keberadaan PKBM perlu didukung dengan pengawasan yang baik tanpa mengabaikan fleksibilitas metode pembelajarannya.
Menurut Asep, pembelajaran di PKBM dapat dilakukan melalui tatap muka, daring, maupun tugas mandiri. Namun, fleksibilitas tersebut harus tetap disertai kejelasan pelaksanaan pembelajaran, kesesuaian materi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Pembelajaran di PKBM memang memiliki fleksibilitas. Ada tatap muka, daring, dan tugas mandiri. Itu bagian dari sistem yang diterapkan. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa kegiatan pembelajaran benar-benar berjalan, materi yang diberikan sesuai, dan anggaran yang diterima digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran PKBM mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pendidik, sarana dan prasarana, hingga kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana harus memiliki alokasi yang jelas serta didukung bukti pertanggungjawaban.
“Fleksibel bukan berarti bebas tanpa pertanggungjawaban. Semua harus terukur, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga penggunaan anggarannya,” tegasnya.
Meski demikian, Asep mengapresiasi keberadaan PKBM yang selama ini membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan, khususnya di wilayah terpencil. Ia mengaku pernah turun langsung ke sejumlah daerah, seperti Banjarwangi, Pameungpeuk, dan Peundeuy, untuk melihat kondisi warga belajar.
“Saya pernah turun langsung ke lapangan. Saya melihat sendiri warga belajar datang dengan semangat. Ini menunjukkan bahwa PKBM benar-benar dibutuhkan masyarakat dan harus terus kita dukung,” tuturnya.
Ia berharap, pembenahan pengawasan tidak menghambat peran PKBM dalam melayani masyarakat. Sebaliknya, langkah perbaikan perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas lembaga sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara tepat.
Pengembalian Dana Harus Transparan
Selain persoalan pendataan dan pengawasan, Komisi IV DPRD Garut juga menyoroti pentingnya kejelasan tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran PKBM.
Asep menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian data harus ditangani secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengembalikan uang saja belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan. Jika ditemukan data yang tidak benar atau dugaan manipulasi, hal itu harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum. Kita perlu memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga meminta agar asal-usul dana yang dikembalikan, mekanisme penyetoran, serta tujuan akhir penyetorannya dapat dijelaskan secara terbuka. Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta memberikan penjelasan yang lengkap agar prosesnya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Komisi IV turut mencermati informasi mengenai 131 PKBM yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurut Asep, kondisi ini perlu dikaji lebih jauh untuk mengetahui akar masalah dan mencegah persoalan serupa terulang.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Garut akan mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan tertulis dan lengkap mengenai pengembalian dana dari 131 PKBM dengan nilai yang disebut mencapai sedikitnya Rp5 miliar.
“Kami ingin seluruh prosesnya jelas, mulai dari jumlah dana yang dikembalikan, bukti penyetoran, hingga ke mana dana tersebut disetorkan. Transparansi sangat penting agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menutup audiensi, Asep mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pertemuan tersebut sebagai momentum memperkuat kerja sama dalam membenahi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Garut.
“Intinya, kita semua sepakat bahwa PKBM harus terus mendapat perhatian agar ke depannya semakin baik. Mari saling mengingatkan dan melakukan perbaikan bersama. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan PKBM benar-benar menjalankan fungsinya untuk mencerdaskan masyarakat Garut,” tegasnya.

Disepakati Sejumlah Langkah Perbaikan
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Garut Asep Rahmat, S.Pd., anggota Komisi IV Yudha Puja Turnawan dan Mira Lestari Fitriani, S.E., Ketua DPD GMPK Garut Ratmo, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut H. Iyan Sopiyan, S.IP., serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Garut.
Dari hasil audiensi, sejumlah langkah perbaikan menjadi perhatian bersama, yaitu:
Membentuk tim verifikator tetap yang dilengkapi mekanisme pemeriksaan langsung atau uji petik fisik ke lapangan.
Menyusun standar operasional prosedur (SOP) verifikasi dan validasi yang ditetapkan melalui surat keputusan.
Mempublikasikan rincian pengembalian dana beserta bukti penyetorannya agar dapat ditelusuri secara transparan.
Mempercepat pengembangan dan peluncuran aplikasi SiPandai sebagai sistem pendataan warga belajar yang terintegrasi.
Melalui langkah-langkah tersebut, pengawasan PKBM di Kabupaten Garut diharapkan semakin tertib dan terukur. Pada saat yang sama, akses pendidikan kesetaraan bagi masyarakat tetap terjaga sehingga PKBM dapat menjalankan perannya secara optimal, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.***Willyesha/Deri Acong


















