Dejurnal.com,Cianjur — Persoalan keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer di salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berujung pada polemik di media sosial. Pengurus yayasan berinisial AS mengaku merasa dirugikan oleh unggahan mantan tenaga pengajar berinisial LH yang dinilai menyudutkan pihak yayasan.
Di sisi lain, LH menyatakan keterlambatan pembayaran gaji yang dialaminya telah berlangsung hampir dua tahun. Ia berharap haknya segera dibayarkan setelah sekian lama menunggu.
Ditemui di kediamannya pada 20 Oktober 2026, AS menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena dana dari pemerintah yang menjadi sumber pembiayaan belum cair.
AS menegaskan, pihaknya tidak berniat mengabaikan kewajiban pembayaran kepada tenaga honorer. Ia mengaku tengah berupaya mencari jalan keluar agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Saya bukan tidak mau membayar. Nanti juga kalau sudah ada uang pasti dibayarkan. Bahkan saya sampai mau menggadaikan atau menjual sawah biar permasalahan ini cepat beres,” ujar AS.
AS mengungkapkan, LH sebelumnya mengajar di yayasan tersebut selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya pindah mengajar ke yayasan lain.
Terkait unggahan LH di media sosial, AS mengaku keberatan karena menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik kepala sekolah dan pengurus yayasan.
Ia menyebut telah meminta bantuan kuasa hukumnya untuk menangani persoalan tersebut, dengan harapan dapat diselesaikan melalui musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik. Saya sudah minta pengacara saya untuk menyelesaikan,” katanya.
Mantan Guru Mengaku Menunggu Gaji Hampir Dua Tahun
Sementara itu, LH memberikan keterangan berbeda mengenai persoalan pembayaran gaji tersebut. Ia menyatakan keterlambatan yang dialaminya bukan hanya berlangsung satu atau dua bulan, melainkan sudah hampir dua tahun.
“Masalah keterlambatan bukan satu atau dua bulan, ini sudah hampir dua tahun. Jadi kalau saya harus bersabar, mau sampai kapan?” ungkap LH.
Menurut LH, uang yang menjadi haknya itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor yang hingga kini belum terselesaikan.
Ia mengakui unggahan di media sosial dilakukan karena merasa kesal dengan kondisi yang dihadapinya. LH menilai pihak yayasan belum memberikan kepastian yang jelas mengenai waktu pembayaran gaji.
“Masalah saya mencatut nama yayasan di medsos itu karena kesal dan seolah-olah pihak yayasan hanya mengulur-ulur waktu saja. Seandainya pihak yayasan masih belum memberikan jawaban yang tepat, kami akan terus mengupayakan dan meminta hak saya dibayarkan,” tegasnya.
LH juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib apabila haknya tidak segera diselesaikan.
Diharapkan Berakhir Melalui Musyawarah
Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pengurus yayasan dan mantan tenaga pengajar, baik mengenai penyebab maupun lamanya keterlambatan pembayaran gaji.
Pihak yayasan menyatakan pembayaran terkendala pencairan dana, sedangkan LH mengaku telah menunggu pembayaran selama hampir dua tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan mengenai penyelesaian pembayaran gaji yang dimaksud. Upaya klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka diharapkan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.
Penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kepastian pemenuhan hak tenaga pengajar diharapkan dapat menjaga hubungan baik serta kepercayaan di lingkungan pendidikan Kabupaten Cianjur.***Latief



















