• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sidang Perkara Gugatan Harta Waris Istri Almarhum Kades di Garut Berlanjut

bydejurnalcom
Rabu, 19 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perkara Gugatan Harta Waris Istri Almarhum Kades di Garut Berlanjut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Perselisihan antara ahli waris / sengketa ahli waris, mengenai hak dan kewajiban dalam pembagian warisan Adik Kandung dengan Mantan Istri Kakak Ipar, akhirnya berujung dimeja hijau dan sebagaimana nampak terlihat di Pengadilan Agama Kelas 1 A Garut, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 18 Maret 2025 .

Hal tersebut sebagaimana surat nomor 001/SL/G W/I/II/2025 Perihal Gugatan Harta Waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Garut dari Kantor Hukum SAWARGA LAW ( Adv. Asep Saeful Malik, S.H., Adv. Dede Anggara, S H., Adv. Egi Ligina, S.H., Adv. Tia Buki, S.H., ) selaku kuasa hukum dari Penggugat I (Wawa Kuswara Bin Iyan Sopiyan Alias Iyan dan Nurjanah Binti Iyan Sopiyan Alias Iyan Pengugat II).

Dengan pihak tergugat Nunung Karwati Binti Ade Mamat yang merupakan istri mendiang dari Alm. Asep Suryana Alias Asep Wayang Bin Iyan Sopiyan, sesuai Akta Nikah Nomor  580/14/XI/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Banyuresmi Kabupaten Garut (Tergugat I ), Susanto Supriadi Warga Leuwigoong ( Tergugat II ) dan Kepala BPN Kabupaten Garut (Tergugat III ).

BacaJuga :

KORPRI Ciamis Kembali Berangkatkan 41 Jemaah Umrah

Ketua PMI Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Peduli dan Bergerak Bersama

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum

Berkaitan hal tersebut dan sebagaimana terlihat, Nunung Karwati janda mendiang Asep Suryana Alias Asep Wayang yang semasa hidupnya menjabat Kepala Desa diwilayah kerja Kecamatan Banyuresmi, hadir didampingi oleh Keluarga, beserta Paul Alexander Oroh, SH., MTH., selaku Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum – Putra Bhayangkara Keluarga Besar Putra Putri Polri ( LBH – KBPPP).

“Saya ini janda mendiang Kepala Desa Alm. Asep Suryana Alias Asep Wayang, hadir atas undangan Pengadilan Agama atas gugatan oleh adik ipar dan saat ini saya didampingi oleh Anak dan Keluarga, serta Kuasa Hukum saya yaitu Bang Paul ” Jelasnya

Sementara menurut Paul selepas acara persidangan mengatakan bahwa pihaknya merupakan pendamping hukumnya.

“Ya kami dari LBH KBPPP barusan tadi telah mendampingi acara persidangan klien kami yaitu Bu Nunung atas adanya gugatan perkara sengketa ahli waris dari Alm. Asep Suryana ( Asep Wayang ). Ya tentunya kami berharap majelis bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan seadil – adilnya,” Tandas Paul.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Lakukan Pengamanan Aksi Damai Gerakan Solidaritas Masyarakat Panyindangan

Next Post

Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Related Posts

Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan
deNews

Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan

Rabu, 7 Oktober 2026
Pasini Farm Perluas Produksi, Kandang Baru Tampung 43.200 Ekor
deNews

Pasini Farm Perluas Produksi, Kandang Baru Tampung 43.200 Ekor

Rabu, 7 Oktober 2026
JPJ Kehilangan Sosok Penghubung dan Komunikator, H. Rudi Agus Mulyana Berpulang
deNews

JPJ Kehilangan Sosok Penghubung dan Komunikator, H. Rudi Agus Mulyana Berpulang

Rabu, 7 Oktober 2026
KORPRI Ciamis Kembali Berangkatkan 41 Jemaah Umrah
deNews

KORPRI Ciamis Kembali Berangkatkan 41 Jemaah Umrah

Rabu, 7 Oktober 2026
Ketua PMI Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Peduli dan Bergerak Bersama
deNews

Ketua PMI Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Peduli dan Bergerak Bersama

Rabu, 7 Oktober 2026
Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum
deNews

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Amuk Massa Nelayan Pangandaran Mereda di Tangan Kapolres

Kamis, 24 Juli 2025

Mulai Sekarang DPRD Garut Zakat Penghasilan Akan Dipotong Dari Gajihnya

Senin, 4 Juni 2018
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika saat membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bandung pada Musrenbang tingkat Kecamatan Kutawaringin, Rabu (26/2/2025).

Legislator Hj. Titik Kartika, S.Pd.I : RPJMD Bedas Jilid 2 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Rabu, 26 Februari 2025

DPRD Garut Inisiasi Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin : Semangat Untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Rabu, 23 Juli 2025

HUT RI Ke-77, SMSI Indramayu Kibarkan Merah Putih di Pantai Bali 2

Kamis, 18 Agustus 2022
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste