• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

bydejurnalcom
Senin, 5 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran di periode 01 Mei hingga 31 Juli 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saepulloh, menjelaskan jika langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

“Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Ciamis,” ujarnya. Senin (05/05/2025)

Lebih lanjut Aep menerangkan dengan kebijakan tersebut Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 kini berkesempatan membayar hanya pokoknya saja, tanpa dikenakan denda. Syaratnya, pembayaran dilakukan selama masa penghapusan denda, yaitu dari bulan Mei sampai Juli 2025.

“Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan PBB tahun 2022 sebesar Rp100.000 dan baru akan dibayarkan pada tahun 2025, maka sesuai ketentuan sebelumnya, ia dikenai denda 1% per bulan, maksimal selama 24 bulan. Artinya, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp24.000, sehingga jumlah total pembayaran menjadi Rp124.000, tapi dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak cukup membayar Rp100.000 saja selama periode yang ditentukan,” terangnya.

Lebih lanjut Aep mengungkapkan penghapusan denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.

“Dalam regulasi terbaru tersebut, denda keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 1% per bulan, lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda 2% per bulan,” ungkapnya

Aep menegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Kabupaten Ciamis juga terus melakukan monitoring intensif ke wilayah desa yang tingkat realisasi pembayaran PBB tahun 2024 masih rendah.

“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok,” ucapnya.

Aep mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dan segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.

“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini jangan tunda lagi. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 Anda sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya.(Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BapendaCiamispenghapusan pajak terutang
Previous Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

Next Post

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

Pemkab Purwakarta Lakukan Pemanfaatan Lahan Darat

Rabu, 4 November 2020

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Pemdes Cikiray dan LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tabur Ribuan Benih Tawes di Tiga Hulu Sungai

Rabu, 16 Agustus 2023

PMI Asal Bandung Barat Ini Ingin Pulang, Kerja di Timteng Sering Dicemburui dan Dianiaya Majikan

Rabu, 15 November 2023

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste